138 TKI Bermasalah Kembali Dideportasi dari Malaysia
A
A
A
TANJUNG PINANG - Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Tanjung Pinang kembali menerima 138 tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah yang dideportasi dari Malaysia. TKI bermasalah itu dideportasi secara mandiri dari Malaysia menggunakan kapal MV Gembira 3 lewat Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjung Pinang, Kamis (13/9/2018) sore.
TKI bermasalah yang dideportasi terdiri dari laki-laki sebanyak 91 orang dan perempuan sebanyak 47 orang. Para TKI itu dideportasi melalui KJRI Johor Bahru, Malaysia. Sebelum dipulangkan ke daerah asal, 138 TKI itu dititipkan sementara di RPTC Tanjung Pinang.
"Kemarin (Kamis) memang betul ada deportasi TKI bermasalah dari Malaysia. Sekarang mereka sudah berada di RPTC Tanjung Pinang," kata Koordinator Pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) Korban Perdagangan Orang, Kementerian Sosial RI, Pitter M Matakena saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (14/9/2018).
Pitter mengatakan, rata-rata TKI bermaslah berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Aceh. Untuk pemulangan para TKI itu, kata dia, masih menunggu arahan Kementerian Sosial RI untuk jadwal pemulangannya.
"Secepatnya kita pulangkan ke daerah asal apabila sudah dapat petunjuk dari pusat. Kalau pun mereka mau pulang sendiri atau dijemput keluarganya akan kita persilahkan," ujar dia.
Dikatakan, para TKI bermasalah tersebut dideportasi setelah menjalani hukuman penjara di Malaysia. Mereka rata-rata melangar izin penggunaan paspor. "Mereka bermasalah dengan paspor, pertama paspor pelancong digunakan untuk kerja, kumudian melebihi masa tinggal di Malaysia, serta masuk secara ilegal," kata dia.
Kepala Pos Imigrasi Pelabuhan Internasional SBP Tanjung Pinang Daniel Maxrinto membenarkan adanya pemulangan deportasi mandiri 158 orang TKI bermasalah dari Malaysia. Dia menyampaikan, data yang diterimanya bahwa sebanyak 138 orang dari Depot Tahanan Imgresen Pekan Nenas, Negeri Johor Bahru dan 20 orang lagi dari Depot Tahanan Imigresen Trengganu.
"Rata-rata mereka yang dideportasi itu tidak dilengkapi dokumen resmi bekerja di Malaysia," kata Daniel di Pelabuhan Internasional SBP Tanjung Pinang.
Daniel menyampaikan, dalam bulan Agustus ini sudah dua kali TKI bermasalah dideportasi dari Malaysia. Deportasi pertama dilaksanakan 1 Agustus lalu sebanyak 139 orang dan deportasi kedua sebanyak 158 orang. Untuk proses selanjutnya mereka (TKI bermasalah) ditangani pihak RPTC Tanjung Pinang.
TKI bermasalah yang dideportasi terdiri dari laki-laki sebanyak 91 orang dan perempuan sebanyak 47 orang. Para TKI itu dideportasi melalui KJRI Johor Bahru, Malaysia. Sebelum dipulangkan ke daerah asal, 138 TKI itu dititipkan sementara di RPTC Tanjung Pinang.
"Kemarin (Kamis) memang betul ada deportasi TKI bermasalah dari Malaysia. Sekarang mereka sudah berada di RPTC Tanjung Pinang," kata Koordinator Pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) Korban Perdagangan Orang, Kementerian Sosial RI, Pitter M Matakena saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (14/9/2018).
Pitter mengatakan, rata-rata TKI bermaslah berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Aceh. Untuk pemulangan para TKI itu, kata dia, masih menunggu arahan Kementerian Sosial RI untuk jadwal pemulangannya.
"Secepatnya kita pulangkan ke daerah asal apabila sudah dapat petunjuk dari pusat. Kalau pun mereka mau pulang sendiri atau dijemput keluarganya akan kita persilahkan," ujar dia.
Dikatakan, para TKI bermasalah tersebut dideportasi setelah menjalani hukuman penjara di Malaysia. Mereka rata-rata melangar izin penggunaan paspor. "Mereka bermasalah dengan paspor, pertama paspor pelancong digunakan untuk kerja, kumudian melebihi masa tinggal di Malaysia, serta masuk secara ilegal," kata dia.
Kepala Pos Imigrasi Pelabuhan Internasional SBP Tanjung Pinang Daniel Maxrinto membenarkan adanya pemulangan deportasi mandiri 158 orang TKI bermasalah dari Malaysia. Dia menyampaikan, data yang diterimanya bahwa sebanyak 138 orang dari Depot Tahanan Imgresen Pekan Nenas, Negeri Johor Bahru dan 20 orang lagi dari Depot Tahanan Imigresen Trengganu.
"Rata-rata mereka yang dideportasi itu tidak dilengkapi dokumen resmi bekerja di Malaysia," kata Daniel di Pelabuhan Internasional SBP Tanjung Pinang.
Daniel menyampaikan, dalam bulan Agustus ini sudah dua kali TKI bermasalah dideportasi dari Malaysia. Deportasi pertama dilaksanakan 1 Agustus lalu sebanyak 139 orang dan deportasi kedua sebanyak 158 orang. Untuk proses selanjutnya mereka (TKI bermasalah) ditangani pihak RPTC Tanjung Pinang.
(rhs)