Balas Pukul TKA China, 10 Pekerja Lokal Jadi Tersangka
A
A
A
SERANG - Polres Serang Kota menetapkan 10 pekerja lokal sebagai tersangka perusakan dan pengeroyokan terhadap dua Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di Proyek pembanguna PLTU 7 Jawa, Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Kesepuluh pekerja lokal tersebut berinisal WB, DS, NS, CB, DA, RS, SG, SB, SN, AS yang mayoritas berasal dari Banten dan Kebumen. "Kami saat ini masih mencari saksi tambahan. Tapi dua TKA masih diamankan dan bisa dijerat pasal 170 jo 351 atau 352 KUHP karena korban mengalami luka ringan,” kata Kapolres Serang Kota AKBP komarudin kepada wartawan di Serang, Banten, Kamis (13/9/2018).
Kesepuluh pekerja lokal itu melakukan pengrusakan dan pengeroyakan setelah mengetahui rekannya MM dipukul oleh dua pekerja asal China berisinal TXS dibantu oleh sesama rekannya dari China inisial TCG yang kini statusnya masih saksi dan bisa menjadi tersangka.
Para pekerja lokal kemudian melakukan serangan ke kontainer yang menjadi mess TKA asal China. "Terjadi pemukulan oleh tenaga kerja lokal, ada 12 orang diamankan karena perusakan dan penganiayaan. Jadi, pelaku selain merusak juga mengambil barang seperti laptop, dompet, sepatu dan sebagainya," ujarnya.
Para pelaku, terancam Pasal 170 jo Pasal 351 jo 406 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara di atas 2 tahun.
Kesepuluh pekerja lokal tersebut berinisal WB, DS, NS, CB, DA, RS, SG, SB, SN, AS yang mayoritas berasal dari Banten dan Kebumen. "Kami saat ini masih mencari saksi tambahan. Tapi dua TKA masih diamankan dan bisa dijerat pasal 170 jo 351 atau 352 KUHP karena korban mengalami luka ringan,” kata Kapolres Serang Kota AKBP komarudin kepada wartawan di Serang, Banten, Kamis (13/9/2018).
Kesepuluh pekerja lokal itu melakukan pengrusakan dan pengeroyakan setelah mengetahui rekannya MM dipukul oleh dua pekerja asal China berisinal TXS dibantu oleh sesama rekannya dari China inisial TCG yang kini statusnya masih saksi dan bisa menjadi tersangka.
Para pekerja lokal kemudian melakukan serangan ke kontainer yang menjadi mess TKA asal China. "Terjadi pemukulan oleh tenaga kerja lokal, ada 12 orang diamankan karena perusakan dan penganiayaan. Jadi, pelaku selain merusak juga mengambil barang seperti laptop, dompet, sepatu dan sebagainya," ujarnya.
Para pelaku, terancam Pasal 170 jo Pasal 351 jo 406 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara di atas 2 tahun.
(nag)