Didatangi Puluhan Polisi, Pelangsir BBM Subsidi di SPBU Berhamburan
Kamis, 13 September 2018 - 18:38 WIB
Didatangi Puluhan Polisi, Pelangsir BBM Subsidi di SPBU Berhamburan
A
A
A
MERANGIN - Puluhan aparat Polsek Bangko menggelar penertiban terhadap para pelangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan Solar di SPBU Pulau Rayo, Sungai Misang, Kecamatan Bangko, Merangin, Jambi, Kamis (13/9/2018).
Karuan saja, dalam penertiban yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bangko Iptu Echo Sitorus sejumlah pelangsir minyak baik menggunakan kendaraan roda dua mau pun empat berhamburan meninggalkan lokasi SPBU.
Kapolsek Bangko IPTU Sitorus kepada sejumlah awak media mengatakan, penertiban terhadap pelangsir BBM di SPBU Pulau Rayo ini dilakukan atas banyaknya laporan dari masyarakat yang tidak mamatuhi aturan.
"Iya, penertiban ini kita lakukan, menindak lanjuti banyaknya laporan masyarakat tentang pelangsir BBM yang merugikan para pengendara yang hendak mengisi BBM, baik itu jenis premium dan solar di SPBU Pulau Rayo ini," ungkap IPTU Sitorus.
Diterangkan Kapolsek, bagi pengendara yang akan mengisi BBM jenis premium dan solar, hanya diperbolehkan satu kali. Sementara itu, untuk setiap pengendara yang mengisi BBM jenis solar ditentukan jumlahnya, seperti kendaraan roda 6 sebanyak 70 Liter, dan roda 4 itu sebanyak 40 liter.
Sedangkan pengendara yang mengisi BBM jenis premium terang Kapolsek, itu juga ditentukan jumlahnya, seperti kendaraan roda 4 sebanyak 30 liter, dan untuk roda 2 sebanyak 10 liter. "Penertiban ini kita lakukan tidak hanya satu kali ini saja, tapi akan rutin kita lakukan di disetiap SPBU di wilayah hukum Polsek Bangko," pungkasnya.
Karuan saja, dalam penertiban yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bangko Iptu Echo Sitorus sejumlah pelangsir minyak baik menggunakan kendaraan roda dua mau pun empat berhamburan meninggalkan lokasi SPBU.
Kapolsek Bangko IPTU Sitorus kepada sejumlah awak media mengatakan, penertiban terhadap pelangsir BBM di SPBU Pulau Rayo ini dilakukan atas banyaknya laporan dari masyarakat yang tidak mamatuhi aturan.
"Iya, penertiban ini kita lakukan, menindak lanjuti banyaknya laporan masyarakat tentang pelangsir BBM yang merugikan para pengendara yang hendak mengisi BBM, baik itu jenis premium dan solar di SPBU Pulau Rayo ini," ungkap IPTU Sitorus.
Diterangkan Kapolsek, bagi pengendara yang akan mengisi BBM jenis premium dan solar, hanya diperbolehkan satu kali. Sementara itu, untuk setiap pengendara yang mengisi BBM jenis solar ditentukan jumlahnya, seperti kendaraan roda 6 sebanyak 70 Liter, dan roda 4 itu sebanyak 40 liter.
Sedangkan pengendara yang mengisi BBM jenis premium terang Kapolsek, itu juga ditentukan jumlahnya, seperti kendaraan roda 4 sebanyak 30 liter, dan untuk roda 2 sebanyak 10 liter. "Penertiban ini kita lakukan tidak hanya satu kali ini saja, tapi akan rutin kita lakukan di disetiap SPBU di wilayah hukum Polsek Bangko," pungkasnya.
(nag)