Paksa Minta Disodomi 3 Siswa SMP, Duda Ini Ditangkap

Rabu, 12 September 2018 - 18:46 WIB
Paksa Minta Disodomi...
Paksa Minta Disodomi 3 Siswa SMP, Duda Ini Ditangkap
A A A
BANYUMAS - Berbuat cabul dengan memaksa anak di bawah umur melakukan perbuatan sodomi, seorang warga Kalibagor, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah ditangkap Polisi. Pelaku mengaku melakukan sodomi terhadap tiga pelajar SMP, namun demikian polisi menduga masih ada korban sodomi namun belum melaporkannya.

Tersangka Dirin (37), warga Kecamatan Kalibagor, Banyumas, Jawa Tengah, kini ditahan di Mapolres Banyumas. Dalam pengakuan di depan polisi, Dirin setidaknya telah menjadikan tiga bocah di bawah umur sebagai korban pelecehan seksualnya. Ketiga korban adalah berasal dari wilayah Kecamatan Kalibagor dan berstatus pelajar SMP.

Menurut Wakapolres banyumas, Kompol Heru Budiharto mengatakan, tindakan pencabulan terjadi pada bulan Desember 2017 lalu di rumah tersangka. Tersangka sendiri yang sudah hidup menduda sejak lima tahun lalu itu merayu korban dengan memberikan rokok dan kemudian mempertontonkan film porno. Usai menonton film porno tersebut, terjadilah tindakan pencabulan. Tersangka berperan sebagai perempuan sementara korban yang masih remaja diminta untuk menyodomi tersangka.

“Masih ada kemungkinan korban bertambah, hal ini karena di TKP kami menemukan kartu siswa yang lain diduga juga merupakan korban. Namun saat ini yang lapor baru 3 korban,” ujar Kompol Heru Budiharto.

Terungkapnya perbuatan cabul itu berawal saat salah satu dari orang tua korban curiga anaknya terlambat pulang ke rumah hingga dua hari. Saat ditanya kenapa pulang telat, korban mengungkapkan dirayu tersangka dengan diberi rokok dan dipertontonkan video porno di rumahnya hingga disuruh berbuat cabul. Ternyata korbannya tidak hanya satu ornag tapi ada tiga orang.

Usai menerima laporan dari orangtua korban, anggota Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah tersangka. Saat ini yang terungkap dan melapor baru tiga korban.

Tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya. Namun saat hendak ditangkap, tersangka yang memegang senjata tajam berusaha melawan dan berhasil kabur. Setelah buron sekitar sembilan bulan, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya.

Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas mengaku pernah menjadi korban pencabulan saat bekerja di Jakarta. Atas perbuatannya itu tersangka Dirin dijerat dengan Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka diancam hukuman penjara 15 tahun penjara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2873 seconds (0.1#10.140)