4 Mantan Pimpinan DPRD Sulbar Divonis Bebas, JPU Wajib Kasasi

Selasa, 11 September 2018 - 14:15 WIB
4 Mantan Pimpinan DPRD Sulbar Divonis Bebas, JPU Wajib Kasasi
4 Mantan Pimpinan DPRD Sulbar Divonis Bebas, JPU Wajib Kasasi
A A A
MAMUJU - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi APBD Sulawesi Barat tahun 2016 divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Mamuju. Para mantan pimpinan DPRD Sulbar itu adalah Andi Mappangara, Hamzah Hapati Hasan, Munandar Wijaya, dan Harus.

Putusan majelis hakim ini cukup mengagetkan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keempatnya dihukum 7 tahun penjara. Dikonfirmasi mengenai putusan itu, Kepala Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin mengatakan, putusan majelis hakim sangat mutlak dan tidak bisa dikomentari. Namun, menurut mantan Kasipidsus Kejari Mamuju ini, JPU wajib mengajukan kasasi. Apalagi majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menyiapkan kasasi.

"Wajib hukumnya JPU kasasi. Kewenangan Hakim memutus mutlak dan tidak bisa dikomentari," kata Salahuddin, Selasa (11/9/2018).

Untuk diketahui, para mantan pimpinan DPRD Sulbar divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Beslin Sihombing dan didampingi dua hakim anggota, Andi Ada dan Irawan Ismail. Majelis Hakim menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi APBD Sulbar tahun 2016. (Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi, 4 Mantan Pimpinan DPRD Sulbar Divonis Bebas(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6776 seconds (0.1#10.140)