Kantor BBWSO 'Digeruduk' Warga Bantaran Progo

Senin, 10 September 2018 - 20:42 WIB
Kantor BBWSO Digeruduk Warga Bantaran Progo
Kantor BBWSO 'Digeruduk' Warga Bantaran Progo
A A A
SLEMAN - Ratusan warga bantara sungai Progo yang ada di wilayah Sleman, Kulonprogo dan Bantul mendatangai Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) Jalan Yogya-Solo Km 6, Caturtunggal, Depok, Sleman, Senin (10/9/2018).

Mereka mendesak BBWSSO segera mengeluarkan rekomendasi teknis alat kerja untuk penambangan pasir di tempat tersebut. Desakan ini bukan tanpa alasan. Sebab meski sudah diajukan sejak Januari 2018 lalu, namun belum ada tanda-tanda BBWSSO mengeluarkan rekomtek tersebut.

Padahal Rekomendasi teknis menjadi dasar penambang manual dapat memakai alat dalam menambang pasir sebagaimana di atur dalam PP NO 23/2010 tentang petunjuk teknik (Juknis) UU No 4/2009 tentang Minerba.

Pemakaian alat itu penting, karena dengan kondisi sungai Progo yang dalam, jika tanpa alat para penambang manual sangat kesulitan dalam mengambil pasir.

Data Kelompok Penambang Progo, tercatat ada 90 kelompok penambang rakyat di sungai Progo, dari jumlah itu, 46 kelompok sudah mengajukan Rekemtek. "Kami tidak tahu mengapa BBWSSO belum mengeluarkan rekomendasi teknis alat kerja," kata ketua KPP Yulianto saat berada di kantor BBWSSO, Senin (10/9/2018).

Namun berbeda jika yang mengajukan perusahaan besar, yang melakukan penambagan
pasir dengan alat berat, BBWSSO justru memberikan rekomendasi teknis. Tercatat saat ini ada 16 titik izin penambangan pasir dengan alat berat di sungai Progo.

Adanya izin ini, bukan hanya merebut lahan penambangan rakyat, tetapi juga menyebabkan banyak warga yang kehilangan mata pencaharian. "Dari 2000 anggota penambagan rakyat, saat ini 1000 di antaranya menganggur," pungkasnya.

Menurut Yunianto sesuai dengan peraturan, untuk alat penambangan rakyat, yaitu alat pompa mekanik dengan kekuatan maksimal 25 PK.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6673 seconds (0.1#10.140)