Polisi Ringkus Komplotan Curas, Dua Pelaku Residivis

Senin, 10 September 2018 - 19:34 WIB
Polisi Ringkus Komplotan...
Polisi Ringkus Komplotan Curas, Dua Pelaku Residivis
A A A
SLEMAN - Polsek Cangkringan, Sleman berhasil meringkus empat pelaku komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) di Komplek Perkantoran, Kecamatan Cangkringan, 13 dan 20 Februari 2018.

Masing-masing MG, (17), warga Tegal, Tapanrejo, Maguwoharjo, Depok, Sleman, FL, (16), warga Tajem, Maguwoharjo, Depok, MR (17), warga Babarsari, Tambakbayan, Caturtugggal, Depok, dan OA, 18, warga Stan Mbabrik, Maguwoharjo, Depok. Dalam menjalankan aksinya mereka mengancam akan melukai korban dengan mengunakan pisau.

MG dan FL melakukan curas, meminta handphone milik Cahyo Nugroho, 14 warga Sebrang Wetan, Wukirsari, Cangkringan, di masjid komplek kecamatan Cangkringan, 13 Februari 2018. MR dan OA melakukan tindak yang sama kepada Rengga Pramana Ardiansyah, 14 warga Losari, Argomulyo, Cangkringan, di sebelah kantor kecamatan Cangkringan.

"Mereka kami tangkap di kediamnnnya masing-masing, 4 September 2018 lalu. Pengangkapan ini hasil pengembangan penyelidikan," kata Kapolsek Cangkringan AKP Sutarman saat ungkap kasus di Mapolsek setempat, Senin (10/9/2018).

Sutarman menjelaskan meski yang melakukan curas itu dua orang dan waktu yang berbeda, namun keempatnya merupakan satu kelompok dan diduga sebelum melakukan aksi melakukan survei terlebih dahulu.

Untuk sasaran yakni pelajar yang sedang wifian di sekitar komplek kecamatan Canhkringan. Modusnya dengan pura -pura pinjam handphone korban. Namun saat akan diminta mengancam akan melukaikorban dan langsung dibawa kabur.

“Selain takut akan ditusuk, korban tidak bisa mengejar karena kunci sepeda motornya dirampas oleh komplotan itu,” terangnya.

Kanit Reskrim Polsek Cangkringan, Ipda Lilik Mulyadi menambahkan dari hasil pemeriksaan barang-barang itu oleh tersangka dijual dan digunakan untuk foya-foya.

Selain itu, FL dan OA ternyata residivis dalam kasus yang sama di wilayah kecamatan Ngemplak. Karena itu, akan melakukan pengembagan kasus ini. "Mereka dijerat Pasal 365 tentang curas, dengan ancaman 9 tahun penjara," tambahnya.

Namun, karena tiga tersangka, yaitu MR, MG dan FL masih dibawah umur tidak ditahan, sedengkan OA ditahan di Mapolsek Cangkringan. Petugas juga mengamankan barang bukti sepeda motor pelaku yang digunakan untuk melakukan curas dan juga handphone yang belum sempat dijual.
(nag)
Berita Terkait
Curi Motor, 2 Bandit...
Curi Motor, 2 Bandit Berjimat Kebal Babak Belur Dikeroyok Massa
Bebas dari Penjara karena...
Bebas dari Penjara karena Corona, Pria Malah Curi Motor di Pasar
Polres Kobar Bekuk Komplotan...
Polres Kobar Bekuk Komplotan Pencuri Motor dan Penadah
Komplotan Pencuri Motor...
Komplotan Pencuri Motor saat Pandemi Corona Dibekuk Polisi
Ditinggal Ngetik Berita,...
Ditinggal Ngetik Berita, Motor Wartawan Digondol Maling
Penipu dengan Modus...
Penipu dengan Modus Beli Motor, Pria Gaek Diciduk Polisi
Berita Terkini
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
21 menit yang lalu
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
30 menit yang lalu
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
1 jam yang lalu
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
1 jam yang lalu
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
3 jam yang lalu
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
3 jam yang lalu
Infografis
Gara-gara Senggolan...
Gara-gara Senggolan Motor, Polisi Tembak Paskibra di Semarang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved