Polisi Ringkus Komplotan Curas, Dua Pelaku Residivis

Senin, 10 September 2018 - 19:34 WIB
Polisi Ringkus Komplotan Curas, Dua Pelaku Residivis
Polisi Ringkus Komplotan Curas, Dua Pelaku Residivis
A A A
SLEMAN - Polsek Cangkringan, Sleman berhasil meringkus empat pelaku komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) di Komplek Perkantoran, Kecamatan Cangkringan, 13 dan 20 Februari 2018.

Masing-masing MG, (17), warga Tegal, Tapanrejo, Maguwoharjo, Depok, Sleman, FL, (16), warga Tajem, Maguwoharjo, Depok, MR (17), warga Babarsari, Tambakbayan, Caturtugggal, Depok, dan OA, 18, warga Stan Mbabrik, Maguwoharjo, Depok. Dalam menjalankan aksinya mereka mengancam akan melukai korban dengan mengunakan pisau.

MG dan FL melakukan curas, meminta handphone milik Cahyo Nugroho, 14 warga Sebrang Wetan, Wukirsari, Cangkringan, di masjid komplek kecamatan Cangkringan, 13 Februari 2018. MR dan OA melakukan tindak yang sama kepada Rengga Pramana Ardiansyah, 14 warga Losari, Argomulyo, Cangkringan, di sebelah kantor kecamatan Cangkringan.

"Mereka kami tangkap di kediamnnnya masing-masing, 4 September 2018 lalu. Pengangkapan ini hasil pengembangan penyelidikan," kata Kapolsek Cangkringan AKP Sutarman saat ungkap kasus di Mapolsek setempat, Senin (10/9/2018).

Sutarman menjelaskan meski yang melakukan curas itu dua orang dan waktu yang berbeda, namun keempatnya merupakan satu kelompok dan diduga sebelum melakukan aksi melakukan survei terlebih dahulu.

Untuk sasaran yakni pelajar yang sedang wifian di sekitar komplek kecamatan Canhkringan. Modusnya dengan pura -pura pinjam handphone korban. Namun saat akan diminta mengancam akan melukaikorban dan langsung dibawa kabur.

“Selain takut akan ditusuk, korban tidak bisa mengejar karena kunci sepeda motornya dirampas oleh komplotan itu,” terangnya.

Kanit Reskrim Polsek Cangkringan, Ipda Lilik Mulyadi menambahkan dari hasil pemeriksaan barang-barang itu oleh tersangka dijual dan digunakan untuk foya-foya.

Selain itu, FL dan OA ternyata residivis dalam kasus yang sama di wilayah kecamatan Ngemplak. Karena itu, akan melakukan pengembagan kasus ini. "Mereka dijerat Pasal 365 tentang curas, dengan ancaman 9 tahun penjara," tambahnya.

Namun, karena tiga tersangka, yaitu MR, MG dan FL masih dibawah umur tidak ditahan, sedengkan OA ditahan di Mapolsek Cangkringan. Petugas juga mengamankan barang bukti sepeda motor pelaku yang digunakan untuk melakukan curas dan juga handphone yang belum sempat dijual.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3165 seconds (0.1#10.140)