Pemilik Akun FB Jadi Tersangka Pelecehan Presiden Jokowi dan Megawati

Senin, 10 September 2018 - 16:29 WIB
Pemilik Akun FB Jadi...
Pemilik Akun FB Jadi Tersangka Pelecehan Presiden Jokowi dan Megawati
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Penyidik Polres Kota Padangsidimpuan, menetapkan M Yusuf Lubis, pemilik akun Facebook yang diduga melecehkan Presiden RI Joko Widodo dan Ketum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. “Kami sudah tetapkan dia (M Yusuf Lubis) sebagai tersangka dugaan pelecehan nama baik Presidin RI Jokowi dan pimpinan PDIP Megawati Soekarnoputri,” ujar Kapolres Kota Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya kepada SINDOnews ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (10/9/2018).

Dia mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara bahwa, tindakan Muhammad Yusuf Lubis itu sudah memenuhi untuk dijadikan tersangka.

”Dari hasil penyelidikan, sudah layak beliau untuk dijadikan tersangka,”tuturnya. Hilman menambahkan, dalam waktu dekat, pihaknya juga akan melayangkan surat panggilan terhadap M Yusuf Lubis.

Pemanggilan itu tentunya untuk pemeriksaan terkait foto yang dipostingnya ke media sosial itu.”Surat itu akan kami kirim secepatnya, namun, terlebih dahulu akan koordinasi dengan yang lainnya,”tandasnya. Dia berharap kepada seluruh masyarakat agar membantu pihak penyidik.

Sekedar mengingatkan, pengaduan itu berawal ketika sejumlah kader memberitahunya bahwa akun FB atas nama M Yusuf Nasution, memuat foto Megawati sedang menggendong Jokowi.

Spontan, mendengar laporan itu, Taty langsung mengumpulkan sejumlah kader DPC PDIP Padangsidimpuan. Selanjutnya, dia dan sejumlah kader mengadu ke kantor polisi.

“Saya tahu ada dugaan pelecehan itu ketika ada acara di kantor DPC PDIP Padangsidimpuan. Saat itu, sejumlah kader melaporkan ada dugaan tindakan pelecehan terhadap ketua umum,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0082 seconds (0.1#10.140)