Dugaan Kasus Korupsi, 4 Mantan Pimpinan DPRD Sulbar Divonis Bebas

Senin, 10 September 2018 - 15:52 WIB
Dugaan Kasus Korupsi,...
Dugaan Kasus Korupsi, 4 Mantan Pimpinan DPRD Sulbar Divonis Bebas
A A A
MAMUJU - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi APBD Sulbar tahun 2016 akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Mamuju, Senin (10/9/2018). Keempat terdakwa, yakni mantan pimpinan DPRD Sulbar Andi Mappangara, Hamzah Hapati Hasan, Harun dan Munandar Wijaya.

Majelis hakim dalam sidang tersebut dipimpin oleh Beslin Sihombing dan didampingi dua hakim anggota, Andi Ada dan Irawan Ismail. Dalam sidang putusan itu, Majelis Hakim menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi APBD Sulbar tahun 2016.

“Membebaskan terdakwa dari semua tuntutan jaksa penuntut umum dan diminta untuk melakukan pemulihan nama baik terdakwa,” tegasnya Beslin.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kasi Pidsus Cahyadi mengaku masih berpikir mengenai putusan hakim tersebut. Sebelumnya keempatnya dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan dan dikenakan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tipikor No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 20 KUHP.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1493 seconds (0.1#10.140)