Setelah Divonis Bebas, Andi Mappangara Dijadwalkan Kembali Berkantor Lusa

Senin, 10 September 2018 - 14:09 WIB
Setelah Divonis Bebas, Andi Mappangara Dijadwalkan Kembali Berkantor Lusa
Setelah Divonis Bebas, Andi Mappangara Dijadwalkan Kembali Berkantor Lusa
A A A
MAMUJU - Setelah divonis bebas majelis hakim Pengaidlan Tipikor Mamuju, Andi Mappangara dijawalkan kembali berkantor sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) pada Rabu 12 September 2018.

“Karena besok tanggal merah (Selasa 11 September 2018), maka pada Rabu (12 September 2018), saya akan kembali berkantor seperti biasa,” kata Andi Mappangara saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan, Senin (10/9/2018).
Pembacaan putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa atas dakwaan Korupsi, disambut suka cita oleh keluarga dan para simpatisan terdakwa.

”Saya kan bilang kami ini tidak pernah melakukan Korupsi. Sesuai dengan fakta persidangan kan tidak terbukti apa yang didakwakan. Mengenai putusan hakim yang membebaskan saya tentu saya sangat bersyukur,” katanya.

Setelah pembacaan amar putusan, sejumlah ucapan selamat yang penuh haru mengalir kepada Andi Mappangara setelah keluar di ruang persidangan. ”Selamat pak ketua, akhirnya Tuhan mendengar doa – doa kami, bahwa suami saya tidak bersalah,” tutur istri Andi Mappangara.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0825 seconds (0.1#10.140)