Pengangkatan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar Didemo, Ini Sebabnya
A
A
A
BLITAR - Puguh Imam Susanto ditolak untuk mengisi jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar yang ditinggal Harpiyanto Nugroho karena mengajukan pensiun dini. Lucunya, aspirasi penolakan itu disampaikan sejumlah massa yang mengatasnamakan Gerakan Perubahan Indonesia (GPI). Massa menganggap pengangkatan itu telah melanggar aturan.
"Pengangkatan ini melanggar aturan kepegawaian No 8/1974," teriak Koordinator aksi Joko Prasetyo dalam orasinya Jumat (7/9/2018).
Puguh diangkat sebagai PLH Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar setelah Harpiyanto Nugroho mengajukan pensiun dini dan disetujui. Informasi yang dihimpun, mundurnya Harpiyanto diduga terkait operasi tangkap tangan KPK di Kota Blitar 6 Juni 2018.
Harpiyanto khawatir kasus di Kota Blitar akan melebar ke wilayah Kabupaten Blitar. Sebab salah satu tersangka KPK, yakni kontraktor Susilo Prabowo alias Embun juga penguasa proyek fisik di Kabupaten Blitar.
Menurut Joko, pengangkatan Puguh tidak tepat karena kepangkatan Puguh yang sebelumnya Kepala Disperindag Kabupaten Blitar dinilai belum memenuhi syarat. Puguh berpangkat 4 A. Sementara di Dinas PU PR ada Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang SDM yang pangkatnya lebih tinggi, yakni 4 B. "Masak pangkat lebih rendah menjadi atasan ASN yang pangkatnya lebih tinggi. Kewibawaan lembaga jelas terancam," tegas Joko.
Kepala Bidang Pembinaan, Pengadaan dan Pemberhentian Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Blitar Suyanto menegaskan, tidak ada yang salah dalam pengangkatan Kepala PUPR.
Puguh belum diangkat sebagai kepala dinas definitif, melainkan hanya Pelaksana Tugas Harian (PLH). "Lagipula yang bersangkutan belum tentu nantinya langsung diangkat definitif. Sesuai aturan masih ada tahapan yang harus dilalui," Suyanto.
Kepala Inspektorat Kabupaten Blitar Ahmad Lazim menambahkan bahwa penunjukan pejabat PLH tidak perlu melihat golongan. Sebab tujuan pengangkatan hanya untuk mengisi jabatan kosong.
Di sisi lain pengisian pejabat definitif Kepala Dinas PUPR kata Lazim harus melalui seleksi terbuka lebih dulu. "Kalau pejabat definitif ada tim panitia seleksi. Ada mekanisme yang harus dilalui. Tidak serta merta yang diangkat PLH akan jadi, "paparnya. Setelah mendapat penjelasan, massa GPI langsung membubarkan diri.
"Pengangkatan ini melanggar aturan kepegawaian No 8/1974," teriak Koordinator aksi Joko Prasetyo dalam orasinya Jumat (7/9/2018).
Puguh diangkat sebagai PLH Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar setelah Harpiyanto Nugroho mengajukan pensiun dini dan disetujui. Informasi yang dihimpun, mundurnya Harpiyanto diduga terkait operasi tangkap tangan KPK di Kota Blitar 6 Juni 2018.
Harpiyanto khawatir kasus di Kota Blitar akan melebar ke wilayah Kabupaten Blitar. Sebab salah satu tersangka KPK, yakni kontraktor Susilo Prabowo alias Embun juga penguasa proyek fisik di Kabupaten Blitar.
Menurut Joko, pengangkatan Puguh tidak tepat karena kepangkatan Puguh yang sebelumnya Kepala Disperindag Kabupaten Blitar dinilai belum memenuhi syarat. Puguh berpangkat 4 A. Sementara di Dinas PU PR ada Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang SDM yang pangkatnya lebih tinggi, yakni 4 B. "Masak pangkat lebih rendah menjadi atasan ASN yang pangkatnya lebih tinggi. Kewibawaan lembaga jelas terancam," tegas Joko.
Kepala Bidang Pembinaan, Pengadaan dan Pemberhentian Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Blitar Suyanto menegaskan, tidak ada yang salah dalam pengangkatan Kepala PUPR.
Puguh belum diangkat sebagai kepala dinas definitif, melainkan hanya Pelaksana Tugas Harian (PLH). "Lagipula yang bersangkutan belum tentu nantinya langsung diangkat definitif. Sesuai aturan masih ada tahapan yang harus dilalui," Suyanto.
Kepala Inspektorat Kabupaten Blitar Ahmad Lazim menambahkan bahwa penunjukan pejabat PLH tidak perlu melihat golongan. Sebab tujuan pengangkatan hanya untuk mengisi jabatan kosong.
Di sisi lain pengisian pejabat definitif Kepala Dinas PUPR kata Lazim harus melalui seleksi terbuka lebih dulu. "Kalau pejabat definitif ada tim panitia seleksi. Ada mekanisme yang harus dilalui. Tidak serta merta yang diangkat PLH akan jadi, "paparnya. Setelah mendapat penjelasan, massa GPI langsung membubarkan diri.
(wib)