Gadaikan BPKB Milik Teman, Bacaleg Demokrat Ditangkap
A
A
A
KARIMUN - Seorang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari Partai Demokrat berinisial Ra (34) ditangkap Polsek Balai Karimun, Kepulauan Riau, akhir pekan lalu. Ia ditangkap karena telah melakukan tindak pidana penggelapan dengan modus menggadaikan BPKB Motor yang awalnya dimintai oleh temannya untuk dijual.
Kapolsek Balai Karimun AKP Yanuar Rizal mengatakan, Ra ditangkap setelah perbuatannya dilaporkan korban penggelapan bernama Bob Yanuar. Awalnya Bob yang merupakan teman RA meminta bantuan kepada untuk membantu menjual motor Yamaha R15 miliknya.
"Kejadian ini sudah lama sejak Desember 2017, dan baru diketahui oleh korban pada April lalu, bahwa motornya digadaikan tanpa sepengetahuan korban," kata Rizal, Kamis (6/9/2018).
Awalnya, korban menyerahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), BPKB dan sepeda motor kepada Ra untuk dijual. Namun beberapa bulan di tangan Ra, Bob Yanuar tidak pernah mendapatkan kabar terkait penjualan motor tersebut.
"Pada April itu karena tidak pernah menerima kabar, korban meminta kembali motor, BPKB dan STNK miliknya. Namun hanya diserahkan pelaku STNK dan motornya saja. BPKB katanya tertinggal di rumah," katanya.
Dua hari kemudian korban kembali meminta BPKB motor tersebut kepada pelaku. Namun pelaku kembali berkilah dengan alasan BPKB dibawa bosnya keluar kota. "Karena curiga, selanjutnya korban mendesak dan akhirnya pelaku mengakui perbuatannya yang telah menggadai motor tersebut ke salah satu leasing di Karimun," katanya.
Kaget dengan perbuatan pelaku, korban lalu meminta pelaku mengembalikan BPKB miliknya dan memberikan tempo untuk menyelesaikan permasalahan itu. "Setelah diberikan waktu, pelaku tak kunjung memberikan kejelasan. Akhirnya korban melaporkan perbuatannya itu ke kepolisian pada Juli lalu," ujarnya.
Rizal mengatakan, pelaku diamankan setelah dihubungi salah satu anggota Polsek Balai. Ia ditangkap setelah mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penggelapan.
Nama RA diketahui masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif. Ia diusung Partai Demokrat untuk maju sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019. Terkait kebenaran hal itu, Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko membenarkan atas informasi itu.
"Iya memang benar kita ada mendapatkan informasi itu," ujar Eko dihubungi KORAN SINDO, Kamis (6/9/2018) pagi.
Status Ra yang menjadi tersangka tidak mempengaruhi DCS dari Partai Demokrat sampai adanya ketetapan hukum. "Kita belum bisa menindaklanjuti sebelum proses hukumnya inkrah. Jadi dia tetap masuk dalam DCS meski sudah berstatus ebagai tersangka atau terdakwa," katanya.
Kapolsek Balai Karimun AKP Yanuar Rizal mengatakan, Ra ditangkap setelah perbuatannya dilaporkan korban penggelapan bernama Bob Yanuar. Awalnya Bob yang merupakan teman RA meminta bantuan kepada untuk membantu menjual motor Yamaha R15 miliknya.
"Kejadian ini sudah lama sejak Desember 2017, dan baru diketahui oleh korban pada April lalu, bahwa motornya digadaikan tanpa sepengetahuan korban," kata Rizal, Kamis (6/9/2018).
Awalnya, korban menyerahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), BPKB dan sepeda motor kepada Ra untuk dijual. Namun beberapa bulan di tangan Ra, Bob Yanuar tidak pernah mendapatkan kabar terkait penjualan motor tersebut.
"Pada April itu karena tidak pernah menerima kabar, korban meminta kembali motor, BPKB dan STNK miliknya. Namun hanya diserahkan pelaku STNK dan motornya saja. BPKB katanya tertinggal di rumah," katanya.
Dua hari kemudian korban kembali meminta BPKB motor tersebut kepada pelaku. Namun pelaku kembali berkilah dengan alasan BPKB dibawa bosnya keluar kota. "Karena curiga, selanjutnya korban mendesak dan akhirnya pelaku mengakui perbuatannya yang telah menggadai motor tersebut ke salah satu leasing di Karimun," katanya.
Kaget dengan perbuatan pelaku, korban lalu meminta pelaku mengembalikan BPKB miliknya dan memberikan tempo untuk menyelesaikan permasalahan itu. "Setelah diberikan waktu, pelaku tak kunjung memberikan kejelasan. Akhirnya korban melaporkan perbuatannya itu ke kepolisian pada Juli lalu," ujarnya.
Rizal mengatakan, pelaku diamankan setelah dihubungi salah satu anggota Polsek Balai. Ia ditangkap setelah mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penggelapan.
Nama RA diketahui masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif. Ia diusung Partai Demokrat untuk maju sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019. Terkait kebenaran hal itu, Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko membenarkan atas informasi itu.
"Iya memang benar kita ada mendapatkan informasi itu," ujar Eko dihubungi KORAN SINDO, Kamis (6/9/2018) pagi.
Status Ra yang menjadi tersangka tidak mempengaruhi DCS dari Partai Demokrat sampai adanya ketetapan hukum. "Kita belum bisa menindaklanjuti sebelum proses hukumnya inkrah. Jadi dia tetap masuk dalam DCS meski sudah berstatus ebagai tersangka atau terdakwa," katanya.
(amm)