9 Ton Bawang Merah Ilegal dari Malaysia Disita
A
A
A
PEKANBARU - Sembilan ton bawang merah ilegal asal Malaysia disita Polda Riau dari Kapal Motor (KM) di Perairan Kuala Sungai Kembung, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kapal tersebut membawa bawang merah yang tidak dilengkapi dokumen lengkap melalui perairan Malaysia ke Selat Malaka menuju perairan Bengkalis.
"Barang bukti yang diamankan sebanyak 1.000 karung bawang,"ucap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto di Pekanbaru Rabu (5/9/2018).
Pengungkapan upaya penyeludupan bawang merah asal negeri jiran bermula saat petugas Polair Polda Riau melakukan patroli di Perairan Kuala Sungai Kembung. Saat petugas patroli melihat kapal mencurigakan melintas dengan kecematan tinggi.
Kapal speed boat polisi IV-2003 langsung melakukan pengejaran. Setelah itu berhasil mengejar, petugas melakukan pemeriksaan isi dan dokumen kapal. Namun, dua orang di kapal KM Faisal tidak bisa menunjukkan dokumen.
Karena tidak bisa menunjukkan dokumen resmi, pihak kepolisian pun membawa kapal dan sembilan ton bawang ke Mako Polair Polda Riau di Pekanbaru.
"Dua orang yang diamankan adalah ZR dan IZ. Mereka akan dijerat dengan Pasal 31 ayat (1) Jo Pasal 5 UU RI No 16/1992 tentang karantina hewan, Ikan dan tumbuhan," imbuhnya.
Kapal tersebut membawa bawang merah yang tidak dilengkapi dokumen lengkap melalui perairan Malaysia ke Selat Malaka menuju perairan Bengkalis.
"Barang bukti yang diamankan sebanyak 1.000 karung bawang,"ucap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto di Pekanbaru Rabu (5/9/2018).
Pengungkapan upaya penyeludupan bawang merah asal negeri jiran bermula saat petugas Polair Polda Riau melakukan patroli di Perairan Kuala Sungai Kembung. Saat petugas patroli melihat kapal mencurigakan melintas dengan kecematan tinggi.
Kapal speed boat polisi IV-2003 langsung melakukan pengejaran. Setelah itu berhasil mengejar, petugas melakukan pemeriksaan isi dan dokumen kapal. Namun, dua orang di kapal KM Faisal tidak bisa menunjukkan dokumen.
Karena tidak bisa menunjukkan dokumen resmi, pihak kepolisian pun membawa kapal dan sembilan ton bawang ke Mako Polair Polda Riau di Pekanbaru.
"Dua orang yang diamankan adalah ZR dan IZ. Mereka akan dijerat dengan Pasal 31 ayat (1) Jo Pasal 5 UU RI No 16/1992 tentang karantina hewan, Ikan dan tumbuhan," imbuhnya.
(wib)