Cabuli Anak Kandung Selama 2 Tahun, Pria Ini Ditangkap

Rabu, 05 September 2018 - 15:52 WIB
Cabuli Anak Kandung...
Cabuli Anak Kandung Selama 2 Tahun, Pria Ini Ditangkap
A A A
MALANG - Sapril warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur ditangkap Unit UPPA Polres Malang atas kasus pencabulan terhadap Bunga anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Tersangka yang berprofesi sebagai wartawan mingguan di perusahaan media online ini sempat berkelit sebelum akhirnya mengakui melakukan perbuatannya kepada sang anak.

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan berdasarkan keterangan korban, tersangka melakukan pencabulan sejak 2 tahun lalu dalam setiap kesempatan saat rumah kosong ditinggal istrinya pergi bekerja di pabrik. Tersangka menyelinap masuk ke kamar korban dan menggerayangi tubuh korban saat sedang tidur.

“Di kamar tidur tersangka juga sempat memasukkan jari ke kemaluan korban hingga berdarah. Korban terpaksa menuruti nafsu bejat sang ayah yang mengancam akan melukai dan memukul korban jika melapor,” kata Kapolres, Rabu (5/9/2018).

AKBP Yade Setiawan Ujung menjelaskan, tak tahan atas ulah bejat sang ayah korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian ini kepada kakaknya yang juga pernah mendapatkan perlakuan serupa dari pelaku.

Karena laporan tersebut petugas mengamankan tersangka untuk pemeriksaan dan pengumpulan bahan keterangan.

"Atas perbuatannya tersangka diganjar Pasal 82 junto Pasal 76 e UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun kurungan penjara," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2121 seconds (0.1#10.140)