Penyadapan Getah Pinus Diduga Penyebab Rusaknya Hutan Lindung di Toraja Utara

Selasa, 04 September 2018 - 21:21 WIB
Penyadapan Getah Pinus...
Penyadapan Getah Pinus Diduga Penyebab Rusaknya Hutan Lindung di Toraja Utara
A A A
TORAJA UTARA - Lahan Hutan Lindung di Toraja Utara kian kritis dan rusak, diduga akibat maraknya pengrusakan lahan pohon pinus yang disadap. Dimana hutan pinus di area hutan lindung yang ada di Toraja utara, Sulawesi Selatan juga sudah dieksploitasi pengelolaannya.

Rusaknya hutan lindung tersebut diduga akibat aktivitas penyadapan getah pinus yang dikelola dengan tidak sesuai tahapan pengelolaannya.

"Saya begitu sangat prihatin dengan rusaknya pohon pinus yang berada di area hutan lindung yang ada di Toraja utara, ekosistem hutan lindung termasuk tegakan pinus sudah sangat banyak yang mati," kata Paris, warga pemerhati lingkungan Hidup di Toraja, Selasa (4/9/2018).

Diketahui sejumlah lahan pohon pinus yang berada area hutan lindung di beberapa titik yang dikelola sejumlah perusahaan, izinnya diduga tidak sesuai dengan aturan yang ada. Hingga mematikan tegakan bantangnya pohon pinus di area hutan lindung.

"Pengrusakan ratusan hektare pohon pinus di area hutan lindung ini ada di wilayah Rantebua, Nanggala, Buntao. Pohon pinus rusak karena penyadap dan mematikan tegakan pohon pinus. Sementara itu izin pengelolaan hutan lindung telah diatur dalam Undang-undang, bahwa setiap orang dilarang memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang. Ini sebagaimana diatur Pasal 50 Ayat (3) huruf e UU No 41 jo Pasal 55 KUHP, dan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar berdasarkan Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999,” papar Paris.

Sementara itu pengelolaan usaha getah pinus di area hutan lindung di tiga titik kecamatan di toraja utara tersebut diduga pula didalangi oleh pihak-pihak oknum kehutanan di daerah dan provinsi tanpa sepengatahuan pihak Pemkab Toraja. Sehingga masifnya perizinan terkait usaha getah pinus yang tidak sesuai pengelolaannya, bahkan hingga menerima Sejumlah fee dari hasil pengelolaan getah pinus itu, akibatnya pengelolaannya masif dan terus mematikan tegakan pohon pinus di area hutan lindung.

"Sekarang terjadi matinya tegakan pohon pinus di area hutan lindung, sementara itu perizinan terkait usaha tersebut terus masif dilakukan, tanpa melihat dampak yang akan terjadi kedepan. Sehingga akan terus merusak area hutan lindung, sementara itu dampak dari nilai ekonomis untuk masyarakat lokal pun tidak ada," tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Forum Penyelamat Hutan...
Forum Penyelamat Hutan Jawa Gugat Pemerintah Cabut SK Menteri LHK tentang KHDPK
16.232 Hektare Hutan...
16.232 Hektare Hutan di Kabupaten Gowa Beralih Fungsi
Fakta Baru Keangkeran...
Fakta Baru Keangkeran Hutan di Indonesia Terungkap
5 Hektar Hutan Negara...
5 Hektar Hutan Negara Diduga Dikuasai Mantan Pejabat Bima
Tindak Tegas Perusakan...
Tindak Tegas Perusakan Hutan, Polda Riau Tegaskan Komitmen Green Policing
Jaga Kelestarian Hutan...
Jaga Kelestarian Hutan dan Sumber Air, Rehabilitasi DAS di Lore Selatan Digencarkan
Berita Terkini
Perkuat Ekonomi Jateng,...
Perkuat Ekonomi Jateng, ICBC Indonesia Buka Kantor Cabang Semarang
1 jam yang lalu
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang dan Promosi Jabatan ke Polda dalam Mutasi Polri Juni 2026, Ini Daftar Namanya
2 jam yang lalu
Gelar Sekolah Politik,...
Gelar Sekolah Politik, Partai Perindo Perkuat Fondasi Kaderisasi Menuju Pemilu di Kabupaten Bogor
3 jam yang lalu
MUI Tegas soal Kekerasan...
MUI Tegas soal Kekerasan Santri di Lombok: Harus Diproses Hukum, Tak Boleh Diselesaikan Internal
4 jam yang lalu
Ada Konser Akbar di...
Ada Konser Akbar di Monas, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
4 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Lagi, Semburkan Kolom Abu 1.000 Meter
6 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved