Penyadapan Getah Pinus Diduga Penyebab Rusaknya Hutan Lindung di Toraja Utara
A
A
A
TORAJA UTARA - Lahan Hutan Lindung di Toraja Utara kian kritis dan rusak, diduga akibat maraknya pengrusakan lahan pohon pinus yang disadap. Dimana hutan pinus di area hutan lindung yang ada di Toraja utara, Sulawesi Selatan juga sudah dieksploitasi pengelolaannya.
Rusaknya hutan lindung tersebut diduga akibat aktivitas penyadapan getah pinus yang dikelola dengan tidak sesuai tahapan pengelolaannya.
"Saya begitu sangat prihatin dengan rusaknya pohon pinus yang berada di area hutan lindung yang ada di Toraja utara, ekosistem hutan lindung termasuk tegakan pinus sudah sangat banyak yang mati," kata Paris, warga pemerhati lingkungan Hidup di Toraja, Selasa (4/9/2018).
Diketahui sejumlah lahan pohon pinus yang berada area hutan lindung di beberapa titik yang dikelola sejumlah perusahaan, izinnya diduga tidak sesuai dengan aturan yang ada. Hingga mematikan tegakan bantangnya pohon pinus di area hutan lindung.
"Pengrusakan ratusan hektare pohon pinus di area hutan lindung ini ada di wilayah Rantebua, Nanggala, Buntao. Pohon pinus rusak karena penyadap dan mematikan tegakan pohon pinus. Sementara itu izin pengelolaan hutan lindung telah diatur dalam Undang-undang, bahwa setiap orang dilarang memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang. Ini sebagaimana diatur Pasal 50 Ayat (3) huruf e UU No 41 jo Pasal 55 KUHP, dan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar berdasarkan Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999,” papar Paris.
Sementara itu pengelolaan usaha getah pinus di area hutan lindung di tiga titik kecamatan di toraja utara tersebut diduga pula didalangi oleh pihak-pihak oknum kehutanan di daerah dan provinsi tanpa sepengatahuan pihak Pemkab Toraja. Sehingga masifnya perizinan terkait usaha getah pinus yang tidak sesuai pengelolaannya, bahkan hingga menerima Sejumlah fee dari hasil pengelolaan getah pinus itu, akibatnya pengelolaannya masif dan terus mematikan tegakan pohon pinus di area hutan lindung.
"Sekarang terjadi matinya tegakan pohon pinus di area hutan lindung, sementara itu perizinan terkait usaha tersebut terus masif dilakukan, tanpa melihat dampak yang akan terjadi kedepan. Sehingga akan terus merusak area hutan lindung, sementara itu dampak dari nilai ekonomis untuk masyarakat lokal pun tidak ada," tandasnya.
Rusaknya hutan lindung tersebut diduga akibat aktivitas penyadapan getah pinus yang dikelola dengan tidak sesuai tahapan pengelolaannya.
"Saya begitu sangat prihatin dengan rusaknya pohon pinus yang berada di area hutan lindung yang ada di Toraja utara, ekosistem hutan lindung termasuk tegakan pinus sudah sangat banyak yang mati," kata Paris, warga pemerhati lingkungan Hidup di Toraja, Selasa (4/9/2018).
Diketahui sejumlah lahan pohon pinus yang berada area hutan lindung di beberapa titik yang dikelola sejumlah perusahaan, izinnya diduga tidak sesuai dengan aturan yang ada. Hingga mematikan tegakan bantangnya pohon pinus di area hutan lindung.
"Pengrusakan ratusan hektare pohon pinus di area hutan lindung ini ada di wilayah Rantebua, Nanggala, Buntao. Pohon pinus rusak karena penyadap dan mematikan tegakan pohon pinus. Sementara itu izin pengelolaan hutan lindung telah diatur dalam Undang-undang, bahwa setiap orang dilarang memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang. Ini sebagaimana diatur Pasal 50 Ayat (3) huruf e UU No 41 jo Pasal 55 KUHP, dan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar berdasarkan Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999,” papar Paris.
Sementara itu pengelolaan usaha getah pinus di area hutan lindung di tiga titik kecamatan di toraja utara tersebut diduga pula didalangi oleh pihak-pihak oknum kehutanan di daerah dan provinsi tanpa sepengatahuan pihak Pemkab Toraja. Sehingga masifnya perizinan terkait usaha getah pinus yang tidak sesuai pengelolaannya, bahkan hingga menerima Sejumlah fee dari hasil pengelolaan getah pinus itu, akibatnya pengelolaannya masif dan terus mematikan tegakan pohon pinus di area hutan lindung.
"Sekarang terjadi matinya tegakan pohon pinus di area hutan lindung, sementara itu perizinan terkait usaha tersebut terus masif dilakukan, tanpa melihat dampak yang akan terjadi kedepan. Sehingga akan terus merusak area hutan lindung, sementara itu dampak dari nilai ekonomis untuk masyarakat lokal pun tidak ada," tandasnya.
(sms)