Menteri Susi Turun Tangan Dalami Kasus Nelayan Jadi Tersangka Karena Kepiting
A
A
A
BANTUL - Hanya gara-gara kepiting seharga Rp162.000, Tri Mulyadi alias Pencik (30), nelayan di Pantai Samas, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) harus berurusan dengan penegak hukum. Setelah menjadi perhatian luas masyarakat, kasus ini akhirnya sampai ke Menteri Kelautan dan Perikanan Puji Astuti.
Senin (3/9/2018), Susi mengutus Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Satgas 115) Yunus Husein. Yunus menemui Tri Mulyadi dan melakukan pembicaraan tertutup. Tri Mulyadi ditemani orang tuanya, Sadino dan Ketua Nelayan Mina Bahari Pantai Samas. "Kita ingin mencari fakta seperti apa kejadiannya. Apa benar hanya gara-gara kepiting 2,7 kilogram seorang nelayan layak jadi tersangka," kata Yunus usai bertemu dengan Tri Mulyadi.
Menurut mantan Ketua PPATK ini, sebelum penegakkan hukum seharusnya dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. "Penegakkan hukum juga harus mempertimbangkan rasa keadilan. Dalam penegakan hukum perikanan juga harus mempertimbangkan prinsip kedaulatan, kesejahteraan dan keberlangsungan sumber daya. Itu semuanya harus imbang," katanya.
(Baca Juga: Kronologi Nelayan Bantul Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Kepiting
Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Bantul, Suyanto menyebut sebenarnya nelayan adalah masyarakat yang taat hukum. "Langkah pemidanaan ini tak elok dan tidak etis karena nelayan belum dapat sosialisasi larangan penangkapan kepiting di bawah 200 gram," katanya.
Selain Tri Mulyadi, Polairud Polda DIY juga menetapkan Supriyanto (31), pemilik rumah makan yang membeli kepiting tersebut. Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak lantaran mereka dijadikan tersangka hanya gara-gara bertransaksi kepiting seharga Rp162.000. Mereka dianggap melanggar Permen KP No 56/PEMEN KP/2016 tentang Pelarangan Penangkapan atau Pengeluaran Kepiting.
Selain tim dari Kementerian dan Kelautan, akhir pekan lalu dua orang yang mengaku utusan Presiden Jokowi juga mendatangi Tri Mulyadi. Awalnya Tri tidak percaya namun kedua orang tersebut kemudian dokumen yang menunjukkan bahwa keduanya memang utusan presiden.
Ketua Nelayan Mina Samudera Pantai Samas, Sigit sebelumnya meminta polisi tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Pasalnya praktik penambangan pasir ilegal di pantai selatan yang lokasinya tidak jauh dari markas Polairud tidak tersentuh. Sampai sekarang praktik penambangan pasir itu masih berjalan. Padahal sesuai dengan aturan penambangan pasir dilarang jika berada pada 200 meter dari bibir pantai.
Senin (3/9/2018), Susi mengutus Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Satgas 115) Yunus Husein. Yunus menemui Tri Mulyadi dan melakukan pembicaraan tertutup. Tri Mulyadi ditemani orang tuanya, Sadino dan Ketua Nelayan Mina Bahari Pantai Samas. "Kita ingin mencari fakta seperti apa kejadiannya. Apa benar hanya gara-gara kepiting 2,7 kilogram seorang nelayan layak jadi tersangka," kata Yunus usai bertemu dengan Tri Mulyadi.
Menurut mantan Ketua PPATK ini, sebelum penegakkan hukum seharusnya dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. "Penegakkan hukum juga harus mempertimbangkan rasa keadilan. Dalam penegakan hukum perikanan juga harus mempertimbangkan prinsip kedaulatan, kesejahteraan dan keberlangsungan sumber daya. Itu semuanya harus imbang," katanya.
(Baca Juga: Kronologi Nelayan Bantul Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Kepiting
Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Bantul, Suyanto menyebut sebenarnya nelayan adalah masyarakat yang taat hukum. "Langkah pemidanaan ini tak elok dan tidak etis karena nelayan belum dapat sosialisasi larangan penangkapan kepiting di bawah 200 gram," katanya.
Selain Tri Mulyadi, Polairud Polda DIY juga menetapkan Supriyanto (31), pemilik rumah makan yang membeli kepiting tersebut. Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak lantaran mereka dijadikan tersangka hanya gara-gara bertransaksi kepiting seharga Rp162.000. Mereka dianggap melanggar Permen KP No 56/PEMEN KP/2016 tentang Pelarangan Penangkapan atau Pengeluaran Kepiting.
Selain tim dari Kementerian dan Kelautan, akhir pekan lalu dua orang yang mengaku utusan Presiden Jokowi juga mendatangi Tri Mulyadi. Awalnya Tri tidak percaya namun kedua orang tersebut kemudian dokumen yang menunjukkan bahwa keduanya memang utusan presiden.
Ketua Nelayan Mina Samudera Pantai Samas, Sigit sebelumnya meminta polisi tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Pasalnya praktik penambangan pasir ilegal di pantai selatan yang lokasinya tidak jauh dari markas Polairud tidak tersentuh. Sampai sekarang praktik penambangan pasir itu masih berjalan. Padahal sesuai dengan aturan penambangan pasir dilarang jika berada pada 200 meter dari bibir pantai.
(amm)