Penyelundupan 1,3 Ton Bawang Merah dari Malaysia Digagalkan
A
A
A
PEKANBARU - Polresta Dumai mengamankan bawang merah ilegal asal Malaysia sebanyak 1,3 ton. Bawang merah ilegal itu diperkirakan diselundupkan dari Selat Malaka, kemudian dibawa ke salah satu pelabuhan tikus di di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Selanjutnya bawang merah itu diangkut menggunakan mobil pikap menuju Dumai. "Barang bukti yang kami amankan sebanyak 150 kampit (karung) bawang merah," ucap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto Minggu (2/9/2018).
Kabid Humas mengatakan, tersangka barang bukti itu diamankan di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, pada Sabtu 1 September 2018 dini hari tadi. Penangkapan itu berawal saat pihak kepolisian mencurigai mobil pikap bernopol B 9947 KAG yang melintas.
Polisi pun melakukan pengejaran dan saat diperiksa sopir yang membawa bawang itu tidak bisa menunjukkan dokumen apa pun. Selain mengamankan bawang merah, polisi mengamankan dua orang yang berada dalam mobil, berinisial SR (57) dan DD (22).
"Mereka melanggar Undang-Undang No 16/1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan serta Undang-Undang No 18/2012 tentang Pangan," imbuh Sunarto.
Selanjutnya bawang merah itu diangkut menggunakan mobil pikap menuju Dumai. "Barang bukti yang kami amankan sebanyak 150 kampit (karung) bawang merah," ucap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto Minggu (2/9/2018).
Kabid Humas mengatakan, tersangka barang bukti itu diamankan di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, pada Sabtu 1 September 2018 dini hari tadi. Penangkapan itu berawal saat pihak kepolisian mencurigai mobil pikap bernopol B 9947 KAG yang melintas.
Polisi pun melakukan pengejaran dan saat diperiksa sopir yang membawa bawang itu tidak bisa menunjukkan dokumen apa pun. Selain mengamankan bawang merah, polisi mengamankan dua orang yang berada dalam mobil, berinisial SR (57) dan DD (22).
"Mereka melanggar Undang-Undang No 16/1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan serta Undang-Undang No 18/2012 tentang Pangan," imbuh Sunarto.
(wib)