Perda Hiburan Disahkan, Karaoke di Demak Terancam Tutup
A
A
A
DEMAK - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Demak, resmi disahkan oleh DPRD Demak menjadi perda. Pengesahan raperda itu mendesak dilakukan seiring menjamurnya usaha karaoke di Kota Wali, Jawa Tengah itu.
"Melihat kondisi demikian (marak usaha karaoke), maka perlu dibuat suatu aturan penyelenggaraan usaha hiburan di Kabupaten Demak, sehingga dapat mewujudkan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat," kata Ketua DPRD Demak, Nurul Muttaqien di gedung dewan, Jumat (31/8/2018).
Dia menyatakan, maraknya usaha karaoke selain menimbulkan kemasksiatan dan kerawanan sosial, juga membawa dampak buruk bagi masyarakat. Apalagi, tempat hiburan itu tak hanya menyasar orang dewasa tetapi juga para pelajar.
“Kami banyak laporan dari masyarakat, anak-anak SMP dan SMA masuk tempat tempat karaoke. Kalau ini dibiarkan, tentunya dapat merusak generasi muda kita, " tandasnya.
Melaui aturan baru yang lebih dikenal dengan Perda Karaoke ini, nantinya akan menutup peluang usaha karaoke di Demak. Meski demikian, perda tersebut masih memberi ruang tempat karaoke yang diselenggarakan di hotel bintang 5 dan berjarak minimal 5.000 meter dari tempat ibadah, pondok pesantren, lembaga pendidikan, sekolah, dan rumah sakit.
"Kalau usaha karaoke di hotel bintang 5, siapa yang mau masuk. Karaoke merupakan bagian dari fasilitas pelayanan hotel bintang 5 dan tidak dipungut biaya, dilarang berada dalam bilik-bilik atau kamar-kamar tertutup dan menyediakan pemandu karaoke (LC)," ungkapnya.
Seusai pengesahan perda karaoke tersebut, puluhan anggota Banser Kabupaten Demak yang berada di luar ruang rapat paripurna langsung sujud syukur. Pasukan pengawal aswaja NU itu dari awal menyatakan perang dan menentang keras usaha karaoke di bumi para wali ini.
Wakil Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet menambahkan, Kabupaten Demak sebagai Kota Wali, sudah semestinya memiliki perda usaha hiburan. Apalagi tempat karaoke yang berada di Demak menjadi tempat kemaksiatan.
"Kalau begini monggo. Siapa tahu ada investor yang mau bangun hotel bintang 5 dan berinvestasi di Demak. Buat perda tanpa penegakan perda ya percuma. Perda ini sebagai penguatan, eksekusinya ada di tangan bupati," tutupnya.
"Melihat kondisi demikian (marak usaha karaoke), maka perlu dibuat suatu aturan penyelenggaraan usaha hiburan di Kabupaten Demak, sehingga dapat mewujudkan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat," kata Ketua DPRD Demak, Nurul Muttaqien di gedung dewan, Jumat (31/8/2018).
Dia menyatakan, maraknya usaha karaoke selain menimbulkan kemasksiatan dan kerawanan sosial, juga membawa dampak buruk bagi masyarakat. Apalagi, tempat hiburan itu tak hanya menyasar orang dewasa tetapi juga para pelajar.
“Kami banyak laporan dari masyarakat, anak-anak SMP dan SMA masuk tempat tempat karaoke. Kalau ini dibiarkan, tentunya dapat merusak generasi muda kita, " tandasnya.
Melaui aturan baru yang lebih dikenal dengan Perda Karaoke ini, nantinya akan menutup peluang usaha karaoke di Demak. Meski demikian, perda tersebut masih memberi ruang tempat karaoke yang diselenggarakan di hotel bintang 5 dan berjarak minimal 5.000 meter dari tempat ibadah, pondok pesantren, lembaga pendidikan, sekolah, dan rumah sakit.
"Kalau usaha karaoke di hotel bintang 5, siapa yang mau masuk. Karaoke merupakan bagian dari fasilitas pelayanan hotel bintang 5 dan tidak dipungut biaya, dilarang berada dalam bilik-bilik atau kamar-kamar tertutup dan menyediakan pemandu karaoke (LC)," ungkapnya.
Seusai pengesahan perda karaoke tersebut, puluhan anggota Banser Kabupaten Demak yang berada di luar ruang rapat paripurna langsung sujud syukur. Pasukan pengawal aswaja NU itu dari awal menyatakan perang dan menentang keras usaha karaoke di bumi para wali ini.
Wakil Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet menambahkan, Kabupaten Demak sebagai Kota Wali, sudah semestinya memiliki perda usaha hiburan. Apalagi tempat karaoke yang berada di Demak menjadi tempat kemaksiatan.
"Kalau begini monggo. Siapa tahu ada investor yang mau bangun hotel bintang 5 dan berinvestasi di Demak. Buat perda tanpa penegakan perda ya percuma. Perda ini sebagai penguatan, eksekusinya ada di tangan bupati," tutupnya.
(rhs)