Perda Hiburan Disahkan, Karaoke di Demak Terancam Tutup

Jum'at, 31 Agustus 2018 - 20:52 WIB
Perda Hiburan Disahkan,...
Perda Hiburan Disahkan, Karaoke di Demak Terancam Tutup
A A A
DEMAK - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Demak, resmi disahkan oleh DPRD Demak menjadi perda. Pengesahan raperda itu mendesak dilakukan seiring menjamurnya usaha karaoke di Kota Wali, Jawa Tengah itu.

"Melihat kondisi demikian (marak usaha karaoke), maka perlu dibuat suatu aturan penyelenggaraan usaha hiburan di Kabupaten Demak, sehingga dapat mewujudkan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat," kata Ketua DPRD Demak, Nurul Muttaqien di gedung dewan, Jumat (31/8/2018).

Dia menyatakan, maraknya usaha karaoke selain menimbulkan kemasksiatan dan kerawanan sosial, juga membawa dampak buruk bagi masyarakat. Apalagi, tempat hiburan itu tak hanya menyasar orang dewasa tetapi juga para pelajar.

“Kami banyak laporan dari masyarakat, anak-anak SMP dan SMA masuk tempat tempat karaoke. Kalau ini dibiarkan, tentunya dapat merusak generasi muda kita, " tandasnya.

Melaui aturan baru yang lebih dikenal dengan Perda Karaoke ini, nantinya akan menutup peluang usaha karaoke di Demak. Meski demikian, perda tersebut masih memberi ruang tempat karaoke yang diselenggarakan di hotel bintang 5 dan berjarak minimal 5.000 meter dari tempat ibadah, pondok pesantren, lembaga pendidikan, sekolah, dan rumah sakit.

"Kalau usaha karaoke di hotel bintang 5, siapa yang mau masuk. Karaoke merupakan bagian dari fasilitas pelayanan hotel bintang 5 dan tidak dipungut biaya, dilarang berada dalam bilik-bilik atau kamar-kamar tertutup dan menyediakan pemandu karaoke (LC)," ungkapnya.

Seusai pengesahan perda karaoke tersebut, puluhan anggota Banser Kabupaten Demak yang berada di luar ruang rapat paripurna langsung sujud syukur. Pasukan pengawal aswaja NU itu dari awal menyatakan perang dan menentang keras usaha karaoke di bumi para wali ini.

Wakil Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet menambahkan, Kabupaten Demak sebagai Kota Wali, sudah semestinya memiliki perda usaha hiburan. Apalagi tempat karaoke yang berada di Demak menjadi tempat kemaksiatan.

"Kalau begini monggo. Siapa tahu ada investor yang mau bangun hotel bintang 5 dan berinvestasi di Demak. Buat perda tanpa penegakan perda ya percuma. Perda ini sebagai penguatan, eksekusinya ada di tangan bupati," tutupnya.
(rhs)
Berita Terkait
Kucing-kucingan Tempat...
Kucing-kucingan Tempat Hiburan Malam Bandel, di Dalam Kosong Parkiran Penuh
Operasional Tempat Hiburan...
Operasional Tempat Hiburan Malam di Semarang Dibatasi selama Ramadan, Ini Aturannya!
Pekerja Hiburan Jatim...
Pekerja Hiburan Jatim Bergembira, RHU Bakal Kembali Dibuka
Selesaikan Polemik Kenaikan...
Selesaikan Polemik Kenaikan Pajak Hiburan, Arokap Sultra Usulkan 3 Solusi
Pemkot Bandung Ancam...
Pemkot Bandung Ancam Tutup Tempat Hiburan yang Ganggu Kenyamanan Warga
Warga Tagih Janji Plt...
Warga Tagih Janji Plt Wali Kota Bandung Tutup Tempat Hiburan Pengganggu Ketenteraman
Berita Terkini
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
1 jam yang lalu
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
2 jam yang lalu
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
2 jam yang lalu
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
3 jam yang lalu
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
3 jam yang lalu
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
5 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved