Berstatus Tersangka, Mantan Sekda Kota Depok Tetap Ngantor

Jum'at, 31 Agustus 2018 - 20:02 WIB
Berstatus Tersangka,...
Berstatus Tersangka, Mantan Sekda Kota Depok Tetap Ngantor
A A A
DEPOK - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto yang sudah ditetapkan tersangka oleh polisi terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan, hingga kini masih tetap bekerja seperti biasa . Harry Prihanto saat ini menjabat sebagai staf ahli Pemerintah Kota Depok.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Sufian Suri, mengatakan, saat ini Harry masih berkantor dan aktif sebagai pegawai negeri sipil (PNS). "Saat ini statusnya masih menjadi PNS," ujar Sufian kepada wartawan, Jumat (31/8/2018).

Menurut Sufian, sejauh ini belum ada landasan hukum bagi pihaknya untuk memberhentikan Harry dari PNS, walaupun sudah menyandang status tersangka. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, seorang PNS bisa diberhentikan jika sudah berstatus terpidana.

"Pada kondisi ini kami belum ada landasan untuk memberhentikan beliau," tandasnya. (Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Korupsi, Warga Jalan Nangka Gunduli Rambut)

Justru yang dilakukan Pemkot Depok selanjutnya adalah memberikan pendampingan hukum. Sedangkan untuk membahas status jabatan Harry, pihaknya akan melakukan rapat dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang dipimpin oleh Sekda Hardiono.

"Pekan depan kami akan menggelar rapat. Dari hasil rapat inilah yang digunakan keputusan oleh wali kota," katanya.

Terkait pemberiaan pendampingan hukum itu, kata dia, akan diserahkan kepada bagian hukum. Namun mengenai materi pendamping, pihaknya tidak bersedia membeberkan.

"Itu ada pada ranah di bagian hukum. Kalau kami lebih pada kerangka mengenai status jabatan beliau sebagai staf ahli," paparnya. (Baca juga: Kronologis Penetapan Nur Mahmudi Ismail Tersangka Dugaan Korupsi)

Diketahui, Harry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus lalu. Dia disangkakan terlibat kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka yang merugikan negara Rp10,7 miliar.

Kasus ini juga menyeret mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail. Namun hingga kini keduanya belum ditahan. "Kami belum memanggil keduanya sebagai tersangka," kata Kapolresta Depok Kombespol Didik Sugiarto. (Baca juga: Polisi Ajukan Pencekalan Nur Mahmudi Ismail ke Luar Negeri)
(thm)
Berita Terkait
Sah! APBD Depok 2024...
Sah! APBD Depok 2024 Capai Rp4,2 Triliun
Pemkot Depok Kucurkan...
Pemkot Depok Kucurkan Dana APBD Rp83,9 Miliar untuk Pilkada 2024
Pemkot Depok Bangun...
Pemkot Depok Bangun Kantor Kelurahan Mampang Senilai Rp4 Miliar
Biaya Pilkada 2024,...
Biaya Pilkada 2024, Pemkot Depok Gelontorkan Anggaran Rp82 Miliar
Jajal Trotoar Depok,...
Jajal Trotoar Depok, HFC Harap Warga Banyak Bergerak dan Sehat
Korupsi Lahan TPU COVID-19...
Korupsi Lahan TPU COVID-19 Telah Mencoreng Citra Pemkot Cimahi
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
5 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
9 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
10 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
10 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
10 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
10 jam yang lalu
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved