Tersangka, Ibu Tiri Penganiaya Siswi SD di Purbalingga Ditahan

Jum'at, 31 Agustus 2018 - 14:04 WIB
Tersangka, Ibu Tiri Penganiaya Siswi SD di Purbalingga Ditahan
Tersangka, Ibu Tiri Penganiaya Siswi SD di Purbalingga Ditahan
A A A
PURBALINGGA - Polisi bergerak cepat mengusut kasus penganiayaan siswa kelas 1 SD di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah yang videonya viral di media sosial. Penyidik telah menetapkan ibu tiri korban sebagai tersangka dan menahannya.

Penetapan status tersangka terhadap Aminah, ibu tiri Indah Mukaromah didasarkan keterangan korban, hasil visum dokter, dan pengakuan pelaku. Motif penganiayaan diketahui karena faktor ekonomi. "Saya khilaf, saya menyesal telah berbuat aniaya kepada anak saya," kata Amanah di hadapan awak media.

Menurut Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Poniman, penganiayaan terhadap Indah oleh Amanah diyakini telah berlangsung cukup lama. Hal itu bisa dilihat dari luka yang ada di tubuh bocah umur tujuh tahun tersebut. Atas perbuatan menganiaya anak tirinya, Amanah terancam hukuman minimal lima tahun penjara.

Sementara itu, para tetangga Amanah sangat kaget dengan peristiwa tersebut. Mereka tidak menyangka Amanah tega menganiaya anak tirinya. Sebab, sikap Amanah sehari-hari biasa dan bahkan kerap mengikuti pengajian di desa. "Selama ini mengenal Amanah berperilaku biasa. Hubungan dengan para tetangga juga baik," tutur Omijah, tetangga Amanah.

(Baca Juga: Tubuh Siswi SD di Purbalingga Penuh Luka, Diduga Dianiaya Ibu Tiri
Namun Rasminah, sahabat kecil Amanah menuturkan hal berbeda. Amanah sejak kecil memang temperamental dan suka berkelahi. "Kami sangat menyesalkan kenapa Amanah bisa berbuat sekeji itu," kata Rasminah yang duduk satu bangku saat di SD.

Terpisah, Indah Mukaromah sudah mulai ceria. Raut mukanya sudah tidak menunjukkan kesedihan mendalam. Apalagi dia mendapat banyak hadiah dari ibu-ibu Bhayangkari Polres Purbalingga yang menjenguknya. Boneka besar warna pink terus dipeluknya.

"Kondisi mental Indah sudah berangsur membaik. Ini berkat pendampingan dari tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Purbalingga dan Dinas Sosial Kabupaten Purbalingga," kata petugas dari Dinas Sosial Nur Syah Fajar Cantika.

Indah Mukaromah merasa lebih betah tinggal di rumah kakek dari ayah kandungnya di Desa Pengadegan, Kecamatan Pengadegan, Purbalingga. "Keluarga berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal," kata Aminoto, paman Indah.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6198 seconds (0.1#10.140)