Usut Fee 30%, Bareskrim Polri Periksa 11 Anggota DPRD Makassar
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri terus menyelidiki kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran sosialisasi dan penyuluhan Camat se-Kota Makassar tahun 2017 sebesar 30%. Sejumlah pihak terkait yang mengetahui kasus tersebut terus dimintai keterangan sebagai saksi, Rabu (29/8/2018).
Giliran anggota DPRD Makassar berisial RP menjalani pemeriksaan di Gedung Tipikor Bareskrim Polri, Jakarta.
“Ya, hari ini satu orang anggota DPRD Makassar diperiksa sebagai saksi,” ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniawan kepada SINDONews, Rabu (29/8/2018).
Menurut dia, sejak kasus ini dilimpahkan penyidik Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Bareskrim Polri, pihaknya sudah memeriksa 11 anggota DPRD Makassar.
Erwanto memastikan belum menetapkan tersangka karena masih menunggu jumlah kerugian negara dari Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK) RI. “Belum ada tersangka karena masih menunggu penghitungan kerugian negara dari BPK,” timpalnya.
Sebelumnya, Polda Sulsel mengendus keterlibatan anggota DPRD Kota Makassar dalam kasus dugaan korupsi fee 30%. Untuk mendalami kasus tersebut, sejumlah legislator Makassar dilakukan pemanggilan.
Salah satunya Wahab Tahir. Rahman Pina juga sempat dilayangkan pemanggilan namun tak hadir dengan alasan sibuk.
"Dua anggota dewan telah dilakukan pemanggilan. Akan tetapi, cuma Abdul Wahab Tahir yang datang sementara Rahman Pina tidak dengan alasan masih ada kegiatan yang harus dilakukan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Yudiawan Wibisono beberapa waktu lalu.
Perlu diketahui, penyidik Polda Sulsel dalam kasus ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi dan salah satunya adalah Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto.
Danny mengaku tidak tahu menahu adanya fee 30% itu. Oleh sebab itu, dia sangat mendukung kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.
"Saya sepakat itu diusut supaya clear siapa yang menerima, untuk siapa, siapa yang memerintah. Itu penting bagi saya untuk clear ini masalah. Saya berkepentingan dengan pemeriksaan ini," tegas Danny.
Giliran anggota DPRD Makassar berisial RP menjalani pemeriksaan di Gedung Tipikor Bareskrim Polri, Jakarta.
“Ya, hari ini satu orang anggota DPRD Makassar diperiksa sebagai saksi,” ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniawan kepada SINDONews, Rabu (29/8/2018).
Menurut dia, sejak kasus ini dilimpahkan penyidik Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Bareskrim Polri, pihaknya sudah memeriksa 11 anggota DPRD Makassar.
Erwanto memastikan belum menetapkan tersangka karena masih menunggu jumlah kerugian negara dari Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK) RI. “Belum ada tersangka karena masih menunggu penghitungan kerugian negara dari BPK,” timpalnya.
Sebelumnya, Polda Sulsel mengendus keterlibatan anggota DPRD Kota Makassar dalam kasus dugaan korupsi fee 30%. Untuk mendalami kasus tersebut, sejumlah legislator Makassar dilakukan pemanggilan.
Salah satunya Wahab Tahir. Rahman Pina juga sempat dilayangkan pemanggilan namun tak hadir dengan alasan sibuk.
"Dua anggota dewan telah dilakukan pemanggilan. Akan tetapi, cuma Abdul Wahab Tahir yang datang sementara Rahman Pina tidak dengan alasan masih ada kegiatan yang harus dilakukan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Yudiawan Wibisono beberapa waktu lalu.
Perlu diketahui, penyidik Polda Sulsel dalam kasus ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi dan salah satunya adalah Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto.
Danny mengaku tidak tahu menahu adanya fee 30% itu. Oleh sebab itu, dia sangat mendukung kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.
"Saya sepakat itu diusut supaya clear siapa yang menerima, untuk siapa, siapa yang memerintah. Itu penting bagi saya untuk clear ini masalah. Saya berkepentingan dengan pemeriksaan ini," tegas Danny.
(sms)