Polres Mimika Tangkap 8 Wanita Pekerja Hiburan Malam
A
A
A
MIMIKA - Sebanyak delapan pekerja hiburan malam diamankan aparat Polres Mimika karena diduga tak memiliki identitas dan masih di bawah umur, Rabu malam 28 Agustus 2018. Kedelapan wanita malam itu saat ini masih dalam pemeriksaan aparat Polres Mimika.
Kedelapan orang pekerja wanita di dunia malam ini harus menjalani pemeriksaan identitas diri di pusat pelayanan Polres Mimika, yang ditangani langsung Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Hal itu dilakukan karena dalam razia yang dilakukan Polres Mimika pada Rabu malam ditemukan sebanyak delapan orang yang tidak memiliki identitas lengkap serta ditemukannya seorang wanita yang masih di bawah umur.
Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto mengatakan, tindakan yang dilakukan anak buahnya guna mencegah adanya human trafficking atau terkait dengan perdagangan manusia. Sementara untuk pemilik atau manajer harus dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah mempekerjakan wanita di bawah umur.
AKBP Agung Marlianto menegaskan, hingga saat ini delapan orang pekerja wanita yang terjaring razia di empat tempat hiburan malam masih dalam pemeriksaan.
Sementara itu masih tersisa tujuh tempat hiburan malam yang belum didatangi pihak keamanan. Dalam waktu dekat ini pihak kepolisian bersama TNI dan pihak terkait lainnya akan merazia tujuh tempat hiburan malam tersebut.
"Tadi malam adalah rangkaian dari kegiatan gabungan dari Polres Mimika di beberapa tempat hiburan malam di empat titik. Adanya informasi dipekerjakan karyawati di bawah umur, namun demikian ini merupakan rangkaian cipta kondisi. Sasarannya adalah barang – barang yang terlarang contohnya peredaran miras ilegal, peredaran bahan peledak, peredaran sajam, senpi dan lebih spesifik lagi adalah tempat hiburan yang adanya mempekerjakan karyawati di bawah umur," ungkap Kapolres.
Dari empat titik yang dirazia tadi malam, kata Kapolres, diamankan delapan orang karyawati salah satunya di bawah umur.
"Jadi betul masukan dari masyarakat bahwa memang ada yang mempekerjakan karyawati di bawah umur. Untuk kedepannya kita kenakan bukan karyawatinya tetapi dia hanya sebatas saksi dalam hal ini kasus seperti ini perdagangan manusia itu karyawatinya dijanjikan pekerjanya selalu menjadi obyek yang lemah memang dia harus kita lindungi apa lagi di bawah umur kan ada undang-undang perlindungan anak," timpal Kapolres.
Kapolres juga mengimbau pemilik tempat hiburan di Kabupaten Mimika jangan sekali-kali melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum. Nanti pasti ada konsekuensinya terhadap yang bersangkutan. "Bisa kita kenakan Undang-undang Perlindungan Anak," tandasnya.
Kedelapan orang pekerja wanita di dunia malam ini harus menjalani pemeriksaan identitas diri di pusat pelayanan Polres Mimika, yang ditangani langsung Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Hal itu dilakukan karena dalam razia yang dilakukan Polres Mimika pada Rabu malam ditemukan sebanyak delapan orang yang tidak memiliki identitas lengkap serta ditemukannya seorang wanita yang masih di bawah umur.
Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto mengatakan, tindakan yang dilakukan anak buahnya guna mencegah adanya human trafficking atau terkait dengan perdagangan manusia. Sementara untuk pemilik atau manajer harus dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah mempekerjakan wanita di bawah umur.
AKBP Agung Marlianto menegaskan, hingga saat ini delapan orang pekerja wanita yang terjaring razia di empat tempat hiburan malam masih dalam pemeriksaan.
Sementara itu masih tersisa tujuh tempat hiburan malam yang belum didatangi pihak keamanan. Dalam waktu dekat ini pihak kepolisian bersama TNI dan pihak terkait lainnya akan merazia tujuh tempat hiburan malam tersebut.
"Tadi malam adalah rangkaian dari kegiatan gabungan dari Polres Mimika di beberapa tempat hiburan malam di empat titik. Adanya informasi dipekerjakan karyawati di bawah umur, namun demikian ini merupakan rangkaian cipta kondisi. Sasarannya adalah barang – barang yang terlarang contohnya peredaran miras ilegal, peredaran bahan peledak, peredaran sajam, senpi dan lebih spesifik lagi adalah tempat hiburan yang adanya mempekerjakan karyawati di bawah umur," ungkap Kapolres.
Dari empat titik yang dirazia tadi malam, kata Kapolres, diamankan delapan orang karyawati salah satunya di bawah umur.
"Jadi betul masukan dari masyarakat bahwa memang ada yang mempekerjakan karyawati di bawah umur. Untuk kedepannya kita kenakan bukan karyawatinya tetapi dia hanya sebatas saksi dalam hal ini kasus seperti ini perdagangan manusia itu karyawatinya dijanjikan pekerjanya selalu menjadi obyek yang lemah memang dia harus kita lindungi apa lagi di bawah umur kan ada undang-undang perlindungan anak," timpal Kapolres.
Kapolres juga mengimbau pemilik tempat hiburan di Kabupaten Mimika jangan sekali-kali melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum. Nanti pasti ada konsekuensinya terhadap yang bersangkutan. "Bisa kita kenakan Undang-undang Perlindungan Anak," tandasnya.
(sms)