Dua Napi Kendalikan Peredaran Sabu dari Lapas Sragen
A
A
A
SEMARANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menangkap dua narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Kedua napi yang ditangkap karena diduga mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu, yakni Ari alias Dobol (30), warga Kecamatan Karanggede, Boyolali dan CHY (40), warga kecamatan Grogol, Sukoharjo.
"Narapidana Lapas Sragen kami amankan karena diduga sebagai pengendali peredaran sabu di Surakarta dan sekitarnya adalah Ari dan CHY, warga Karanggede, Boyolali dan Grogol Sukoharjo," kata Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Muhammad Nur saat gelar pengungkapan peredaran narkotika di kantor BNNP Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (29/8/2018).
Tersangka Ari diketahui merupakan napi kasus narkoba yang sedang menjalani vonis enam tahun penjara setelah ditangkap oleh Polres Boyolali pada 2016 dalam kasus yang sama.
Menurut Kepala BNNP Jateng, pengungkapan kasus peredaran sabu yang dikendalikan napi Lapas Sragen bermula dari penangkapan tersangka KK (34) oleh Tim Bidang Pemberantasan BNNP Jateng di Kota Surakarta pada Minggu (5/8/2018). Dari pengembangan penangkapan tersangka KK, petugas BNNP Jateng menangkap tersangka DW (28), HL (27), AD (31), YG (30), RA (23), dan CHY (40).
"Jadi total ada delapan tersangka yang diamankan dalam pengungkapan kasus peredaran sabu, dua di antaranya merupakan napi Lapas Sragen," katanya.
Dia menyebutkan, barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka meliputi paket sabu dalam berbagai ukuran, 110 butir pil Inex, delapan telepon seluler, timbangan digital, empat unit sepeda motor, dan kartu ATM. Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal hukuman mati.
"Narapidana Lapas Sragen kami amankan karena diduga sebagai pengendali peredaran sabu di Surakarta dan sekitarnya adalah Ari dan CHY, warga Karanggede, Boyolali dan Grogol Sukoharjo," kata Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Muhammad Nur saat gelar pengungkapan peredaran narkotika di kantor BNNP Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (29/8/2018).
Tersangka Ari diketahui merupakan napi kasus narkoba yang sedang menjalani vonis enam tahun penjara setelah ditangkap oleh Polres Boyolali pada 2016 dalam kasus yang sama.
Menurut Kepala BNNP Jateng, pengungkapan kasus peredaran sabu yang dikendalikan napi Lapas Sragen bermula dari penangkapan tersangka KK (34) oleh Tim Bidang Pemberantasan BNNP Jateng di Kota Surakarta pada Minggu (5/8/2018). Dari pengembangan penangkapan tersangka KK, petugas BNNP Jateng menangkap tersangka DW (28), HL (27), AD (31), YG (30), RA (23), dan CHY (40).
"Jadi total ada delapan tersangka yang diamankan dalam pengungkapan kasus peredaran sabu, dua di antaranya merupakan napi Lapas Sragen," katanya.
Dia menyebutkan, barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka meliputi paket sabu dalam berbagai ukuran, 110 butir pil Inex, delapan telepon seluler, timbangan digital, empat unit sepeda motor, dan kartu ATM. Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal hukuman mati.
(amm)