Kejari Tanjung Perak Tangkap Terpidana Kasus Penggelapan

Rabu, 29 Agustus 2018 - 05:24 WIB
Kejari Tanjung Perak Tangkap Terpidana Kasus Penggelapan
Kejari Tanjung Perak Tangkap Terpidana Kasus Penggelapan
A A A
SURABAYA - Seorang terpidana kasus penggelapan, Tan Toen Lik alias Leo berhasil ditangkap Tim Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak di pertokoan Pakuwon Trade Center (PTC) Surabaya, Selasa (28/8/2018).

Leo ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB dan langsung digelandang ke kantor Kejari Tanjung Perak Jalan Kemayoran. Setelah itu, terpidana menjalani proses administrasi oleh tim Seksi Intelijen. Selanjutnya Leo dibawa ke Lapas Porong di Sidoarjo guna menjalani sisa masa hukumannya.

“Terpidana ditangkap setelah pihaknya melakukan pengintaian selama beberapa hari,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, Lingga Nuarie.

Dia mengungkapkan, pria pemilik sebuah restoran steak tersebut ditangkap tanpa perlawanan. Penangkapan ini merupakan upaya eksekusi terhadap putusan kasasi MA yang menghukum terpidana dengan hukuman satu tahun penjara. Majelis hakim tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang diketuai oleh Dr Salman Luthan berdasarkan putusan bernomor 1258 K/Pid/2017 menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Leo.

“Dalam pertimbangannya, majelis hakim MA menyatakan perbuatan Leo secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut,” tandas Lingga.

Putusan kasasi ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya bernomor 972/Pid.B/2017/PN.Sby pada tanggal 22 Juni 2017 silam.

Oleh hakim PN Surabaya yang diketuai Unggul Warso Mukti, Leo dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. Tak puas dengan putusan tersebut, lalu jaksa mengajukan upaya hukum kasasi. Kasasi itupun diterima MA.

Hukuman setahun penjara dari MA ini sudah mempunyai hukum tetap (inkracht). Artinya terpidana Leo sudah tidak memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum lagi selain Peninjauan Kembali (PK).

Untuk diketahui, perkara ini berawal dari kerja sama bisnis penjualan makanan dan menjalankan operasional restoran Cangkruko, jalan Ngagel Madya Surabaya dan Resto Valiable World antara Leo dengan PT Berkat Tercurah Gemilang (BTG). Oleh komisaris PT BTG, Leo diangkat menjadi direktur PT BTG dengan gaji Rp7,5 juta perbulan. Namun selama menjabat sebagai direktur, Leo tidak pernah menyetor hasil keuntungan ke PT BTG.

Berdasarkan audit, manajemen PT BTG dirugikan sekitar Rp50 juta oleh warga jalan Semut IV/23 Surabaya ini. Oleh jaksa, Leo dijerat pasal 374 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 372 Jo 64 ayat 1 KUHP. Pada sidang agenda tuntutan, Leo dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, tuntutan itu akhirnya dikuatkan oleh hakim kasasi MA.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.6366 seconds (0.1#10.140)