Terdakwa Penggelapan Saham PT Zangrandi Prima Dituntut 2 Tahun 6 Bulan
Selasa, 02 Juni 2020 - 20:13 WIB
loading...
Empat terdakwa penggelapan saham PT Zangrandi Prima saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
A
A
A
SURABAYA - Empat terdakwa perkara penggelapan saham PT. Zangrandi Prima (pengelola usaha es krim Zangrandi), oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Mereka antara lain, Willy Tanumulia, Grietje Tanumulia, Emmy Tanumulia, dan Fransiskus Martinus Soesetio.
JPU Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan, keempat terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana penggelapan saham 10 lembar saham milik korban Evy Susantidevi Tanumulia, yang tidak lain adalah saudara kandungnya sendiri, yaitu melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP.
"Menuntut pidana penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara," kata jaksa Damang di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (2/6/2020).
Dalam persidangan sebelumnya keempat, terdakwa telah mengakui perbuatannya dan menyampaikan ingin berdamai. Pihak keluarga korban, Monique saat dimintai tanggapan menyatakan, sampai saat ini tidak ada realisasi perdamaian. Bahkan saat sidang dia ditunjukan ke majelis hakim sudah ada kesepakatan perdamaian tahun 2019. Kesepakatan perdamaian itu dibuat di Kejaksaan.
“Namun tidak mau dijalankan oleh terdakwa, kami sangat kecewa, kenapa setega itu terhadap saudara kandung sendiri. Untuk kelanjutan perkara ini, saya menyerahkan sepenuhnya kepada Negara untuk memberikan rasa keadilan bagi kami yang haknya di rampas secara semena-mena,” kata Monique.
Majelis hakim bahkan pada sidang sebelumnya sempat menasehati terdakwa, “Ngambil bagian si Evy memang berapa sih untungnya kalian? Apa cukup membiayai kalian dipenjara? Seharusnya malu”.
Atas tuntutan tersebut ketua majelis hakim Pujo Saksono memberikan waktu kepada para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi. "Kami berikan waktu kepada para terdakwa untuk pembelaan, baik secara tertulis, lisan atau melalui penasehat hukumnya,"ucapnya sembari menutup persidangan.
JPU Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan, keempat terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana penggelapan saham 10 lembar saham milik korban Evy Susantidevi Tanumulia, yang tidak lain adalah saudara kandungnya sendiri, yaitu melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP.
"Menuntut pidana penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara," kata jaksa Damang di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (2/6/2020).
Dalam persidangan sebelumnya keempat, terdakwa telah mengakui perbuatannya dan menyampaikan ingin berdamai. Pihak keluarga korban, Monique saat dimintai tanggapan menyatakan, sampai saat ini tidak ada realisasi perdamaian. Bahkan saat sidang dia ditunjukan ke majelis hakim sudah ada kesepakatan perdamaian tahun 2019. Kesepakatan perdamaian itu dibuat di Kejaksaan.
“Namun tidak mau dijalankan oleh terdakwa, kami sangat kecewa, kenapa setega itu terhadap saudara kandung sendiri. Untuk kelanjutan perkara ini, saya menyerahkan sepenuhnya kepada Negara untuk memberikan rasa keadilan bagi kami yang haknya di rampas secara semena-mena,” kata Monique.
Majelis hakim bahkan pada sidang sebelumnya sempat menasehati terdakwa, “Ngambil bagian si Evy memang berapa sih untungnya kalian? Apa cukup membiayai kalian dipenjara? Seharusnya malu”.
Atas tuntutan tersebut ketua majelis hakim Pujo Saksono memberikan waktu kepada para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi. "Kami berikan waktu kepada para terdakwa untuk pembelaan, baik secara tertulis, lisan atau melalui penasehat hukumnya,"ucapnya sembari menutup persidangan.
Lihat Juga :