Salah Gunakan Izin Tinggal, Belasan WNA Dideportasi dari Depok

Selasa, 28 Agustus 2018 - 20:56 WIB
Salah Gunakan Izin Tinggal,...
Salah Gunakan Izin Tinggal, Belasan WNA Dideportasi dari Depok
A A A
DEPOK - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Depok mencatat dari Januari hingga Agustus 2018 ada sebanyak 16 Warga Negara Asing (WNA) yang dideportasi ke negara asalnya. Mereka semua dideportasi karena penyalagunaan izin tinggal.

Kepala Kanim II Depok, Dadan Gunawan mengatakan, WNA yang menyalahgunakan izin itu diketahui melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud tujuan pemberian izin tinggal. WNA itu terjaring saat razia terpadu yang dilakukan imigrasi.

Mereka yang dideportasi itu berasal dari Kongo, Korea Selatan, Belanda, Brazil, Nigeria, Amerika, Mesir, Guinea Bissau, Yaman, Spanyol, Inggris dan Jepang. “Rinciannya dari Kongo satu orang, Korea Selatan tiga, Belanda satu, Brazil satu, Nigeria dua, Amerika satu, Mesir dua, Guinea Bissau satu, Yaman satu, Spanyol satu, Inggris satu, dan Jepang satu orang,” kata Dadan pada wartawan Selasa (28/8/2018).

Untuk menindak para WNA yang melanggar keimigrasian, Kantor Imigrasi Depok secara rutin melakukan pengawasan terhadap orang asing. “Petugas tentunya akan mengambil tindakan apabila ada orang asing yang melanggar keimigrasian,” katanya.

Dibandingkan tahun lalu pada November, Kantor Imigrasi Depok telah menerbitkan sebanyak 1.331 izin tinggal bagi WNA. Dari 1.331, di antaranya 142 perpanjang visa on arrival, 377 perpanjangan izin kunjungan, 35 alih status izin kunjungan ke KITAS, dan 302 penerbitan KITAS baru.

Pada 2016, jumlah penerbitan izin tinggal yang diterbitkan Kantor Imigrasi Depok pada 2017 terjadi penurunan. Tahun 2016, Imigrasi Depok menerbitkan total 1.087 izin tinggal. “Izin tinggal yang terbanyak berdasarkan warga negara yakni di urutan pertama Korea Selatan, kedua Jepang, kemudian India, Australia dan terakhir Malaysia,” ujarnya.

Penerbitan izin tinggal bagi WNA tersebut, rata-rata maksud dan tujuannya adalah untuk pendidikan, bekerja, keluarga, anak, suami, istri pengikut TKA (Tenaga Kerja Asing) dan agama. “Atau dalam rangka misionaris keagamaan, misalnya ada ulama dari Arab hendak melakukan ceramah di Depok, misalnya,” ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Belasan Pelajar dan...
Belasan Pelajar dan Mahasiswa Diamankan dari Penginapan
Terima Laporan Masyarakat,...
Terima Laporan Masyarakat, Polsek Medan Baru Cek Langsung Diskotek dan Spa
Asyik, Kena Razia Pekat...
Asyik, Kena Razia Pekat Malah Diberi Sembako
Kedapatan Tak Pakai...
Kedapatan Tak Pakai Masker, Puluhan Warga Menyapu dan Push Up
Dua Hari Operasi Yustisi...
Dua Hari Operasi Yustisi COVID-19 Polres Simalungun Tindak 1.000 Pelanggar
Razia Protokol Kesehatan...
Razia Protokol Kesehatan di Surabaya Dilakukan Non-Stop 24 Jam
Berita Terkini
Peningkatan Kualitas...
Peningkatan Kualitas SDM Jadi Syarat Pembangunan Jakarta Menuju Kota Global
1 jam yang lalu
Terowongan Arah Utara...
Terowongan Arah Utara MRT Jakarta Bundaran HI-Kota Rampung Digali, Tembus hingga Kedalaman 28 Meter
2 jam yang lalu
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Rumahnya di Jaksel Tak Lagi Dijaga Khusus TNI
3 jam yang lalu
Pemberdayaan UMKM Sawit,...
Pemberdayaan UMKM Sawit, BPDP Raih Penghargaan Medbun Awards
5 jam yang lalu
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
14 jam yang lalu
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
16 jam yang lalu
Infografis
3 Taktik Cerdas Iran...
3 Taktik Cerdas Iran untuk Kalahkan AS-Israel, Salah Satunya Perang Ala Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved