Salah Gunakan Izin Tinggal, Belasan WNA Dideportasi dari Depok
Selasa, 28 Agustus 2018 - 20:56 WIB
Salah Gunakan Izin Tinggal, Belasan WNA Dideportasi dari Depok
A
A
A
DEPOK - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Depok mencatat dari Januari hingga Agustus 2018 ada sebanyak 16 Warga Negara Asing (WNA) yang dideportasi ke negara asalnya. Mereka semua dideportasi karena penyalagunaan izin tinggal.
Kepala Kanim II Depok, Dadan Gunawan mengatakan, WNA yang menyalahgunakan izin itu diketahui melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud tujuan pemberian izin tinggal. WNA itu terjaring saat razia terpadu yang dilakukan imigrasi.
Mereka yang dideportasi itu berasal dari Kongo, Korea Selatan, Belanda, Brazil, Nigeria, Amerika, Mesir, Guinea Bissau, Yaman, Spanyol, Inggris dan Jepang. “Rinciannya dari Kongo satu orang, Korea Selatan tiga, Belanda satu, Brazil satu, Nigeria dua, Amerika satu, Mesir dua, Guinea Bissau satu, Yaman satu, Spanyol satu, Inggris satu, dan Jepang satu orang,” kata Dadan pada wartawan Selasa (28/8/2018).
Untuk menindak para WNA yang melanggar keimigrasian, Kantor Imigrasi Depok secara rutin melakukan pengawasan terhadap orang asing. “Petugas tentunya akan mengambil tindakan apabila ada orang asing yang melanggar keimigrasian,” katanya.
Dibandingkan tahun lalu pada November, Kantor Imigrasi Depok telah menerbitkan sebanyak 1.331 izin tinggal bagi WNA. Dari 1.331, di antaranya 142 perpanjang visa on arrival, 377 perpanjangan izin kunjungan, 35 alih status izin kunjungan ke KITAS, dan 302 penerbitan KITAS baru.
Pada 2016, jumlah penerbitan izin tinggal yang diterbitkan Kantor Imigrasi Depok pada 2017 terjadi penurunan. Tahun 2016, Imigrasi Depok menerbitkan total 1.087 izin tinggal. “Izin tinggal yang terbanyak berdasarkan warga negara yakni di urutan pertama Korea Selatan, kedua Jepang, kemudian India, Australia dan terakhir Malaysia,” ujarnya.
Penerbitan izin tinggal bagi WNA tersebut, rata-rata maksud dan tujuannya adalah untuk pendidikan, bekerja, keluarga, anak, suami, istri pengikut TKA (Tenaga Kerja Asing) dan agama. “Atau dalam rangka misionaris keagamaan, misalnya ada ulama dari Arab hendak melakukan ceramah di Depok, misalnya,” ucapnya.
Kepala Kanim II Depok, Dadan Gunawan mengatakan, WNA yang menyalahgunakan izin itu diketahui melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud tujuan pemberian izin tinggal. WNA itu terjaring saat razia terpadu yang dilakukan imigrasi.
Mereka yang dideportasi itu berasal dari Kongo, Korea Selatan, Belanda, Brazil, Nigeria, Amerika, Mesir, Guinea Bissau, Yaman, Spanyol, Inggris dan Jepang. “Rinciannya dari Kongo satu orang, Korea Selatan tiga, Belanda satu, Brazil satu, Nigeria dua, Amerika satu, Mesir dua, Guinea Bissau satu, Yaman satu, Spanyol satu, Inggris satu, dan Jepang satu orang,” kata Dadan pada wartawan Selasa (28/8/2018).
Untuk menindak para WNA yang melanggar keimigrasian, Kantor Imigrasi Depok secara rutin melakukan pengawasan terhadap orang asing. “Petugas tentunya akan mengambil tindakan apabila ada orang asing yang melanggar keimigrasian,” katanya.
Dibandingkan tahun lalu pada November, Kantor Imigrasi Depok telah menerbitkan sebanyak 1.331 izin tinggal bagi WNA. Dari 1.331, di antaranya 142 perpanjang visa on arrival, 377 perpanjangan izin kunjungan, 35 alih status izin kunjungan ke KITAS, dan 302 penerbitan KITAS baru.
Pada 2016, jumlah penerbitan izin tinggal yang diterbitkan Kantor Imigrasi Depok pada 2017 terjadi penurunan. Tahun 2016, Imigrasi Depok menerbitkan total 1.087 izin tinggal. “Izin tinggal yang terbanyak berdasarkan warga negara yakni di urutan pertama Korea Selatan, kedua Jepang, kemudian India, Australia dan terakhir Malaysia,” ujarnya.
Penerbitan izin tinggal bagi WNA tersebut, rata-rata maksud dan tujuannya adalah untuk pendidikan, bekerja, keluarga, anak, suami, istri pengikut TKA (Tenaga Kerja Asing) dan agama. “Atau dalam rangka misionaris keagamaan, misalnya ada ulama dari Arab hendak melakukan ceramah di Depok, misalnya,” ucapnya.
(whb)