Pasca-OTT KPK, Persidangan di Pengadilan Negeri Medan Dibatalkan

Selasa, 28 Agustus 2018 - 19:05 WIB
Pasca-OTT KPK, Persidangan di Pengadilan Negeri Medan Dibatalkan
Pasca-OTT KPK, Persidangan di Pengadilan Negeri Medan Dibatalkan
A A A
MEDAN - Pascaoperasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, sejumlah persidangan terpaksa dibatalkan. Diketahui bahwa ada ratusan persidangan yang seharusnya digelar.Namun akibat adanya OTT tersebut semua persidangan terpaksa dibatalkan. Berdasarkan pantauan, beberapa ruang sidang di PN Medan tidak ada aktivitas. (Baca: Ini Identitas Hakim Tipikor dan Dua Panitera yang Terjaring OTT KPK)
Padahal para pengunjung sudah terlihat ramai di dalam ruangan. Namun tidak satu pun hakim berada di ruang sidang."Kabarnya begitu, karena OTT tadi sidang di PN dibatalkan," ujar salah seorang advokat di PN Medan, Selasa (28/8/2018).
Akibat dibatalkannya semua persidangan, beberapa tahanan yang ada di PN Medan dikembalikan ke Rutan Tanjung Gusta.

Seperti diketahui, KPK telah melakukan OTT di Pengadilan Negeri, Medan. Dalam OTT tersebut KPK mengamankan beberapa orang termasuk Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan; Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo; Hakim Sontan Meraoke Sinaga; Hakim Ad Hoc Tipikor, Merry Purba serta Panitera, Elpandi dan Oloan Sirait.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2683 seconds (0.1#10.140)