Tersinggung Ditanya Setoran, Juru Parkir Tega Habisi Nyawa Teman

Selasa, 28 Agustus 2018 - 18:22 WIB
Tersinggung Ditanya...
Tersinggung Ditanya Setoran, Juru Parkir Tega Habisi Nyawa Teman
A A A
PALEMBANG - Tersinggung saat ditanya soal uang parkir, Hajri (32) seorang penjaga parkiran di kawasan Bundaran Jakabaring tega menghabisi nyawa Andre yang tak lain adalah temannya.

Pelaku tega membunuh Andre yang merupakan juru parkir di depan kantor Smartfriend di Jalan Gubernur H A Bastari Jakabaring, Jumat (24/8/2018) lalu diduga karena sakit hati dengan perkataan korban yang memaki-maki pelaku saat korban menelpon menanyakan uang parkir yang belum disetorkan oleh pelaku.

"Andre menelpon saya menanyakan uang parkir yang belum sempat saya setorkan dengan nada marah bahkan menantang saya. Uang parkiran yang saya dapat waktu itu 210 ribu memang belum sempat disetorkan," ujar pelaku.

Tidak terima dimarahi oleh korban, malam harinya pelaku mengajak temannya G yang kini DPO untuk menyiapkan senjata tajam dan sebotol cuka parah.

Pelaku dan G pun dengan mengendarai sepeda motor mencari korban di lahan parkir yang sering dijaga oleh korban di depan kantor Smartfriend di kawasan Jalan Gubernur H A Bastari, Jakabaring.

"Saat itu saya lihat Andre ada di TKP, terus saya kejar dan saya langsung siram dengan cuka parah ke bagian mukanya. Setelah itu langsung saya tusuk perutnya satu kali, kemudian saya melarikan diri dengan teman saya," jelas Hajri.

Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrium Polda Sumsel, AKBP Yoga Baskara Jaya mengatakan, pelaku dan korban merupakan teman sesama juru parkir di TKP. Untuk motifnya pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran pelaku tersinggung dengan perkataan korban.

"Pelaku membawa uang parkir yang dijaganya tapi belum disetorkan pelaku kepada korban. Sehingga korban menanyakan uang parkir melalui telpon sambil marah-marah ke pelaku," terangnya.

Karena tersinggung, lanjut AKBP Yoga, pelaku merencanakan untuk menghabisi korban dengan cara menyiram air keras dan menusuk korban hingga korban kehilangan nyawa. "Pelaku pembunuhan terhadap korban berjumlah dua orang satu pelaku berinisial G saat ini masih DPO. Untuk pelaku kami jerat dengan pasal 170 dan 340 KUHP," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0746 seconds (0.1#10.140)