Polrestabes Bandung Ringkus 24 Penjahat Jalanan

Senin, 27 Agustus 2018 - 16:33 WIB
Polrestabes Bandung Ringkus 24 Penjahat Jalanan
Polrestabes Bandung Ringkus 24 Penjahat Jalanan
A A A
BANDUNG - Polrestabes Bandung meringkus 24 tersangka pelaku kejahatan jalanan atau street crime yang meresahkan warga.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Imam Sugema mengatakan, penangkapan para pelaku kejahatan jalanan, seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dilakukan sejak 17 Agustus sampai 23 Agustus 2018 atau sepekan.

Satu dari 24 tersangka yang ditangkap merupakan pelaku curat, sedangkan 13 tersangka curas dan 10 pelaku curanmor. Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan 14 unit sepeda motor hasil curian, tujuh unit telepon seluler (ponsel), lima kunci astag, dua tas milik korban, dan seuntai kalung emas.

"Menyikapi aksi kejahatan jalanan beberapa hari terakhir, Polrestabes Bandung tidak tinggal diam. Satreskrim dan Unit Reskrim polsek-polsek melakukan penegakan hukum dan juga preventif," kata Irman Sugema, Senin (27/8/2018).

Sebanyak 23 pelaku curas dan curanmor, ujar Irman, telah melakukan 44 kali kejahatan di beberapa kawasan di Kota Bandung. Motif ekonomi menjadi alasan utama para pelaku melakukan kejahatan itu.

"Sebagian besar dari tersangka merupakan pengangguran dengan pendidikan SD dan SMP. Sebagian lagi karena salah pergaulan. Mereka dalam rentang usia produktif," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0522 seconds (0.1#10.140)