WNA Asal Korea Selatan Dijambret di Jalan Aceh, Bandung
A
A
A
BANDUNG - Pelaku kejahatan jalanan (street crime) merampas telepon seluler (ponsel) milik M (21) warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan di persimpangan Jalan Aceh-Lombok, Kota Bandung, Jumat (24/8/2018) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dua pelaku yang berboncengan sepeda motor nekat beraksi saat kondisi arus lalu lintas sedang ramai. Krisna Mukti (26), seorang petugas parkir yang melihat kejadian tersebut menuturkan, korban WNA asal Korea Selatan yang belum diketahui identitasnya itu, tengah berjalan di kawasan persimpangan Lombok-Aceh, Bandung, sekira pukul 14.30 WIB.
Saat kejadian, arus lalu lintas di persimpangan jalan tersebut sedang ramai. "Tiba-tiba ada cewek Korea teriak-teriak sambil lari dalam bahasa Korea gitu. Saya bingung. Dia (korban M) dijambret," kata Krisna Mukti (26) saat ditemui di lokasi kejadian.
Krisna mengemukakan, pelaku jambret yang merampas ponsel milik korban berjumlah dua orang. Setelah beraksi, pelaku langsung kabur. "Mereka (pelaku) mengendarai motor Honda Beat warna merah," ujar dia.
Kapolrestabes Bandung Irman Sugema mengatakan, korban M melapor ke Polsek Sumurbandung. Saat ini petugas tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
"Setelah ada laporan ini, kami dari kepolisian akan mendalami dan melakukan sidik (penyidikan). Kami mengimbau masyarakat, agar saat berjalan kaki sebaiknya tidak menggunakan handphone. Karena kasus perampasan seperti ini (modusnya) bervariasi," kata Irman di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka.
Irman menyatakan, korban M warga negara Korea Selatan sedang berkunjung ke Kota Bandung. Dia menginap di Hotel Amarosa, Jalan Aceh. Sebelum kejadian, korban baru saja makan bersama temannya di sebuah kafe.
Setelah itu, korban M jalan kaki sambil memainkan ponsel. Tiba-tiba, dua pelaku datang, menghampiri, menegur, dan merampas ponselnya.
"Korban dalam rangka berkunjung ke Bandung. Baru satu hari di sini. Jadi dia (korban) bukan kontingen Korea Selatan. Kebetulan karena ada Asian Games, korban akan menyaksikan pertandingan Timnas Korea Selatan U-23 berlaga. Tadi sore, korban sudah ke Jakarta," ujar Irman.
Menurut Irman, korban tidak mengalami luka. "Kasus ini termasuk pelanggaran Pasal 368 KUHP tentang Perampasan. Jadi tidak ada kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban," tutur mantan Kapolres Tanggerang ini.
Dua pelaku yang berboncengan sepeda motor nekat beraksi saat kondisi arus lalu lintas sedang ramai. Krisna Mukti (26), seorang petugas parkir yang melihat kejadian tersebut menuturkan, korban WNA asal Korea Selatan yang belum diketahui identitasnya itu, tengah berjalan di kawasan persimpangan Lombok-Aceh, Bandung, sekira pukul 14.30 WIB.
Saat kejadian, arus lalu lintas di persimpangan jalan tersebut sedang ramai. "Tiba-tiba ada cewek Korea teriak-teriak sambil lari dalam bahasa Korea gitu. Saya bingung. Dia (korban M) dijambret," kata Krisna Mukti (26) saat ditemui di lokasi kejadian.
Krisna mengemukakan, pelaku jambret yang merampas ponsel milik korban berjumlah dua orang. Setelah beraksi, pelaku langsung kabur. "Mereka (pelaku) mengendarai motor Honda Beat warna merah," ujar dia.
Kapolrestabes Bandung Irman Sugema mengatakan, korban M melapor ke Polsek Sumurbandung. Saat ini petugas tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
"Setelah ada laporan ini, kami dari kepolisian akan mendalami dan melakukan sidik (penyidikan). Kami mengimbau masyarakat, agar saat berjalan kaki sebaiknya tidak menggunakan handphone. Karena kasus perampasan seperti ini (modusnya) bervariasi," kata Irman di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka.
Irman menyatakan, korban M warga negara Korea Selatan sedang berkunjung ke Kota Bandung. Dia menginap di Hotel Amarosa, Jalan Aceh. Sebelum kejadian, korban baru saja makan bersama temannya di sebuah kafe.
Setelah itu, korban M jalan kaki sambil memainkan ponsel. Tiba-tiba, dua pelaku datang, menghampiri, menegur, dan merampas ponselnya.
"Korban dalam rangka berkunjung ke Bandung. Baru satu hari di sini. Jadi dia (korban) bukan kontingen Korea Selatan. Kebetulan karena ada Asian Games, korban akan menyaksikan pertandingan Timnas Korea Selatan U-23 berlaga. Tadi sore, korban sudah ke Jakarta," ujar Irman.
Menurut Irman, korban tidak mengalami luka. "Kasus ini termasuk pelanggaran Pasal 368 KUHP tentang Perampasan. Jadi tidak ada kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban," tutur mantan Kapolres Tanggerang ini.
(maf)