Bupati Jombang Nonaktif, Nyono Dituntut 8 Tahun Penjara

Selasa, 21 Agustus 2018 - 19:51 WIB
Bupati Jombang Nonaktif,...
Bupati Jombang Nonaktif, Nyono Dituntut 8 Tahun Penjara
A A A
SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Jombang Nonaktif Nyono Suharli Wihandoko dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan. Politisi Partai Golkar itu dianggap terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JPU KPK, Wawan Yunarwanto mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah guna memberantas korupsi dan sebagai kepala daerah. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengaku menyesal dan mengakui perbuatannya serta mengembalikan uang sebesar Rp1 miliar.

“Meminta pada majelis hakim agar menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan,” ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (21/8/2018).

Usai sidang Wawan menambahkan, tuntutan yang dia ajukan merujuk pada dakwaan pertama (pasal 12 huruf a). Atas dasar itu, dengan fakta-fakta persidangan, pihaknya meyakini, tuntutan hukuman ini ada kaitannya dengan kewenangan yang melekat dengan terdakwa.

Selain itu, status sebagai Justice Colabolator tidak dapat diperoleh terdakwa. Ini karena Nyono menerima uang suap jabatan yang diberikan oleh terdakwa Inne sebelumnya yang ingin menjadi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang.

“Kami menyimpulkan, terdakwa ini belum bisa jadi JC, karena status terdakwa sebagai kepala daerah harus juga mencegah praktek korupsi di daerahnya,” terangnya.

Diketahui, Nyono ditangkap penyidik KPK di Stasiun Balapan Solo pada Februari lalu. Saat itu, dia sedang mencalonkan diri sebagai Bupati Jombang berpasangan dengan Calon Wakil Bupati Subaidi Muchtar.

Dari tangan Nyono, KPK menyita uang Rp25 juta dan USD9.500 dalam bentuk pecahan. Selain Nyono, KPK juga mengamankan Inna Silestowati yang menjabat sebagai Plt kepala Dinas Kesehatan Jombang. Nyono ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap untuk menetapkan Inna sebagai kepala Dinas Kesehatan definitif. Total suap yang diberikan pada Nyono sebesar Rp275 juta.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0787 seconds (0.1#10.140)