Gara-gara Uang Receh, Penjaga Toilet Masuk Penjara
A
A
A
YOGYAKARTA - Gara-gara uang receh, penjaga toilet ini harus merasakan penderitaan tidur dibalik terali besi. Putro (50), penjaga toilet umum di Jalan Perwakilan ditangkap polisi Senin (20/8/2018) petang usai membacok salah satu pelanggan toiletnya. Penyebabnya sederhana, pelaku marah lantaran korban kurang saat membayar uang toiletnya.
Kapolsek Danurejan Kompol Asroli menceritakan, peristiwa ini bermula korban Feryaman (26), warga Kota Bangun RT 017 RW 004 Kelurahan Bangun Tampung Hilir Kabupaten Kampar Provinsi Riau Senin petang makan di warung lesehan Jalan Perwakilan Danurejan Yogyakarta bersama tiga temannya.
Nah, di saat makan itu korban bersama rekannya ingin buang air. Oleh pemilik lesehan, korban dan temannya ditunjukkan ke toilet umum yang dijaga oleh pelaku. Usai buang hajat, korban kemudian membayar uang jasa pemakaian toilet. Namun, uang toilet ini oleh pelaku dianggap masih kurang. Pelaku kemudian mendatangi korban sambil marah-marah.
"Keduanya sempat adu mulut. Tiba-tiba saja pelaku pelaku mengeluarkan parang kemudian mengejar dan membacok korban," terang Kapolsek.
Akibat kejadian ini korban mengalami luka bacok di bagian jari tangannya. Melihat ada keributan teman korban dan warga sekitar kemudian melerai dan mengamankan pelaku. “Oleh warga pelaku kemudian diserahkan ke mapolsek,” jelasnya.
Akibat perbuatanya ini pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kapolsek Danurejan Kompol Asroli menceritakan, peristiwa ini bermula korban Feryaman (26), warga Kota Bangun RT 017 RW 004 Kelurahan Bangun Tampung Hilir Kabupaten Kampar Provinsi Riau Senin petang makan di warung lesehan Jalan Perwakilan Danurejan Yogyakarta bersama tiga temannya.
Nah, di saat makan itu korban bersama rekannya ingin buang air. Oleh pemilik lesehan, korban dan temannya ditunjukkan ke toilet umum yang dijaga oleh pelaku. Usai buang hajat, korban kemudian membayar uang jasa pemakaian toilet. Namun, uang toilet ini oleh pelaku dianggap masih kurang. Pelaku kemudian mendatangi korban sambil marah-marah.
"Keduanya sempat adu mulut. Tiba-tiba saja pelaku pelaku mengeluarkan parang kemudian mengejar dan membacok korban," terang Kapolsek.
Akibat kejadian ini korban mengalami luka bacok di bagian jari tangannya. Melihat ada keributan teman korban dan warga sekitar kemudian melerai dan mengamankan pelaku. “Oleh warga pelaku kemudian diserahkan ke mapolsek,” jelasnya.
Akibat perbuatanya ini pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(rhs)