Menipu, Kabag Hukum DPRD Padangsidimpuan Ditangkap

Minggu, 19 Agustus 2018 - 18:03 WIB
Menipu, Kabag Hukum DPRD Padangsidimpuan Ditangkap
Menipu, Kabag Hukum DPRD Padangsidimpuan Ditangkap
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hukum DPRD Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Ismail Fahmi Siregar (IFS) ditangkap Polres Kota Padangsidimpuan lantaran diduga menipu warga.

Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya mengatakan, penangkapan Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kota Salak ini didasarkan laporan Samsul Bahri Siregar, warga Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

"IFS ditahan karena terlibat kasus sengketa lahan di Jalan Jamalayu, Kelurahan Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara," kata Kapolres kepada wartawan ketika ditemui di Mapolres Kota Padangsidimpuan, di Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Minggu (19/8/2018).

Berdasarkan laporan tersebut, Fahmi menjual sebidang tanah kepada Samsul Bahri padahal tanah tersebut masih diagunkan ke salah satu bank yang ada di Kota Padang, Sumatera Barat.

"Kasus tanah, korban merasa ditipu, sehingga mendatangi kantor polisi dan melaporkan kejadian itu," katanya. Penahan terhadap Fahmi Siregar dilakukan untuk mempermudah penyelidikan lanjutan dari kasus itu.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2510 seconds (0.1#10.140)