KPU Salatiga Siapkan 608 TPS untuk Pemilu 2019
Minggu, 19 Agustus 2018 - 15:45 WIB
KPU Salatiga Siapkan 608 TPS untuk Pemilu 2019
A
A
A
SALATIGA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga, Jawa Tengah menyiapkan sebanyak 608 tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang. Penetapan jumlah TPS ini didasarkan pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 di Salatiga.
Ketua KPU Kota Salatiga Putnawati mengatakan, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 di Salatiga sebanyak 133.094 orang, terdiri dari 64.528 pemilih laki-laki dan 68.566 pemilih perempuan. Adapun rincian jumlah pemilih per kecamatan yakni, Tingkir sebanyak 31.454 orang, Sidorejo 37.645 orang, Sidomukti 30.641 orang dan Argomulyo sebanyak 33.455 orang.
Dia mengimbau kepada semua warga Salatiga yang telah memiliki hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara Pemilu 2019 yang akan dilaksanakan pada 17 April. "Bagi warga yang telah memiliki hak pilih namun belum memiliki e-KTP, saya imbau segera mengurus," kata Putnawati, Minggu (19/8/2018).
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa pemilih yang berhak mengikuti pemilihan suara di TPS meliputi pemilik e-KTP yang telah terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan, pemilik e-KTP yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan, pemilik e-KTP yang tidak terdaftar pada DPT dan daftar pemilih tambahan serta penduduk yang telah memiliki hak pilih.
"E-KTP merupakan syarat utama untuk menggunakan hak pilih. Jika belum memiliki e-KTP tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Maka dari itu, warga yang belum memiliki e-KTP saya imbau untuk segera mengurus dan melakukan perekaman data," ucapnya.
Ketua KPU Kota Salatiga Putnawati mengatakan, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 di Salatiga sebanyak 133.094 orang, terdiri dari 64.528 pemilih laki-laki dan 68.566 pemilih perempuan. Adapun rincian jumlah pemilih per kecamatan yakni, Tingkir sebanyak 31.454 orang, Sidorejo 37.645 orang, Sidomukti 30.641 orang dan Argomulyo sebanyak 33.455 orang.
Dia mengimbau kepada semua warga Salatiga yang telah memiliki hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara Pemilu 2019 yang akan dilaksanakan pada 17 April. "Bagi warga yang telah memiliki hak pilih namun belum memiliki e-KTP, saya imbau segera mengurus," kata Putnawati, Minggu (19/8/2018).
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa pemilih yang berhak mengikuti pemilihan suara di TPS meliputi pemilik e-KTP yang telah terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan, pemilik e-KTP yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan, pemilik e-KTP yang tidak terdaftar pada DPT dan daftar pemilih tambahan serta penduduk yang telah memiliki hak pilih.
"E-KTP merupakan syarat utama untuk menggunakan hak pilih. Jika belum memiliki e-KTP tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Maka dari itu, warga yang belum memiliki e-KTP saya imbau untuk segera mengurus dan melakukan perekaman data," ucapnya.
(amm)