Tak Miliki Perpanjangan Izin, Polisi Tutup Paksa Dzone Karoke
Sabtu, 18 Agustus 2018 - 16:31 WIB
Tak Miliki Perpanjangan Izin, Polisi Tutup Paksa Dzone Karoke
A
A
A
PADANGSIDIMPUAN - Polres Kota Padangsidimpuan menutup paksa Dzone Karoke di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, karena tidak memiliki perpanjangan izin.
Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya mengatakan, penutupan usaha tersebut karena tidak memiliki perpanjangan sejumlah izin. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata Dzone Karoke tidak bisa menunjukkan perpanjangan izin usaha tersebut.
“Usaha itu kami tutup paksa karena tidak memiliki izin,”ujarnya kepada wartawan ketika dihubungi melalui telepon selulernya.
Hilman menyebutkan, sejumlah izin yang tidak diperpanjang itu seperti, izin keramaian. Menurut dia tidak adanya perpanjangan izin sejak Mei 2018, sehingga atas nama hukum usaha tersebut terpaksa harus ditutup dan tidak boleh beroperasi.
“Penutupan itu demi menegakan hukum di Padangsidimpuan, sehingga ke depannya, tidak akan ada lagi yang berani melanggar hukum,” tandasnya.
Tentunya, apabila suatu usaha tidak memiliki izin, maka akan merugikan, terutama masyarakat. ”Tentunya, izin tersebut sangat vital, karena berkaitan langsung dengan kenyamanan masyarakat setempat,” katanya.
Sementara itu, KBO Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan, Ipda Irsan mengatakan, pihaknya sudah membuat police line di lokasi Dzone Karoke. “Pada saat penyelidikan, ternyata, usaha itu tidak memiliki perpanjangan izin, makanya langsung kami police line,” tandasnya.
Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya mengatakan, penutupan usaha tersebut karena tidak memiliki perpanjangan sejumlah izin. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata Dzone Karoke tidak bisa menunjukkan perpanjangan izin usaha tersebut.
“Usaha itu kami tutup paksa karena tidak memiliki izin,”ujarnya kepada wartawan ketika dihubungi melalui telepon selulernya.
Hilman menyebutkan, sejumlah izin yang tidak diperpanjang itu seperti, izin keramaian. Menurut dia tidak adanya perpanjangan izin sejak Mei 2018, sehingga atas nama hukum usaha tersebut terpaksa harus ditutup dan tidak boleh beroperasi.
“Penutupan itu demi menegakan hukum di Padangsidimpuan, sehingga ke depannya, tidak akan ada lagi yang berani melanggar hukum,” tandasnya.
Tentunya, apabila suatu usaha tidak memiliki izin, maka akan merugikan, terutama masyarakat. ”Tentunya, izin tersebut sangat vital, karena berkaitan langsung dengan kenyamanan masyarakat setempat,” katanya.
Sementara itu, KBO Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan, Ipda Irsan mengatakan, pihaknya sudah membuat police line di lokasi Dzone Karoke. “Pada saat penyelidikan, ternyata, usaha itu tidak memiliki perpanjangan izin, makanya langsung kami police line,” tandasnya.
(wib)