3.679 Napi di Banten Dapat Remisi Kemerdekaan, 102 Napi Bebas

Sabtu, 18 Agustus 2018 - 04:39 WIB
3.679 Napi di Banten...
3.679 Napi di Banten Dapat Remisi Kemerdekaan, 102 Napi Bebas
A A A
TANGERANG - Sebanyak 3.679 narapidana di Provinsi Banten, mendapat potongan masa tahanan atau remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-73. Sebanyak 102 narapidana langsung menghirup udara bebas dari remisi tersebut.

Kabag Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto mengatakan, dari 7.216 narapidana di Banten, sebanyak 3.679 narapidana mendapatkan remisi. "102 narapidana langsung bebas," kata Ade, saat dihubungi Koran SINDO, di Tangerang, Jumat (17/8/2018).

Ade menuturkan, remisi yang diberikan juga bervariasi, mulai dari mulai satu bulan sampai enam bulan masa tahanan, hingga langsung bebas. Mereka mendapat remisi, karena sudah memenuhi syarat.

"Seluruh warga binaan sudah memenuhi persyaratan, yakni berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib di dalam lapas/rutan," tuturnya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten Taufikurrahman menambahkan, di Rutan Klas II B Serang ada 141 narapidana yang dapat remisi, dan lima orang di antaranya bebas.

"Ada sebanyak 141 narapidana yang mendapatkan remisi, lima di antaranya langsung bebas. Kebanyakan napi yang tersangkut pidana umum, untuk pidana tipikor tidak ada yang mendapatkan remisi," ucapnya.

Sementara di Rumah Tahanan Kelas I Tangerang, ada sebanyak 249 narapidana yang mendapatkan remisi. Pemberian remisi satu untuk narapidana yang menjalani hukumannya di bawah lima tahun. Sedangkan remisi 2 untuk para napi yang hukumannya di atas lima tahun. Dari 249 napi yang dapat remisi itu, didominasi oleh para narapidana kasus narkoba.

Karutan Kelas I Tangerang Dedy Cahyadi mengatakan, remisi diberikan kepada napi yang telah menjalani masa hukuman antara 6 sampai 12 bulan, dan dari 249 napi itu, 22 napi dapat remisi umum.

"Dari 249 napi yang dapat remisi, 22 di antaranya dapat remisi umum 2, di mana dinyatakan bebas secara langsung, karena setelah mendapatkan remisi, dan masa tahanannya telah habis," sambung Dedy.

Dedy berharap, para warga binaan yang mendapatkan remisi dapat menjalani sisa hukumannya secara tertib dan siap mengikuti pembinaan di dalam rutan.
(whb)
Berita Terkait
Dapat Remisi 17 Agustus,...
Dapat Remisi 17 Agustus, Narapidana Rutan Salatiga Sujud Syukur
Pemberian Remisi Dianggap...
Pemberian Remisi Dianggap Mampu Hemat Anggaran Negara
Tidak Penuhi Syarat,...
Tidak Penuhi Syarat, 283 WBP LP Narkotika Pematangsiantar Batal dapat Remisi
26 Napi WNA di Bali...
26 Napi WNA di Bali Dapat Diskon Hukuman Hari Natal
44 Napi Dapat Natal...
44 Napi Dapat Natal Remisi, 1 Orang Langsung Bebas
HD Setuju Beri Remisi...
HD Setuju Beri Remisi Tahanan Saat HUT RI
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
9 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
10 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
10 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
16 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
17 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
18 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved