3.679 Napi di Banten Dapat Remisi Kemerdekaan, 102 Napi Bebas

Sabtu, 18 Agustus 2018 - 04:39 WIB
3.679 Napi di Banten...
3.679 Napi di Banten Dapat Remisi Kemerdekaan, 102 Napi Bebas
A A A
TANGERANG - Sebanyak 3.679 narapidana di Provinsi Banten, mendapat potongan masa tahanan atau remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-73. Sebanyak 102 narapidana langsung menghirup udara bebas dari remisi tersebut.

Kabag Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto mengatakan, dari 7.216 narapidana di Banten, sebanyak 3.679 narapidana mendapatkan remisi. "102 narapidana langsung bebas," kata Ade, saat dihubungi Koran SINDO, di Tangerang, Jumat (17/8/2018).

Ade menuturkan, remisi yang diberikan juga bervariasi, mulai dari mulai satu bulan sampai enam bulan masa tahanan, hingga langsung bebas. Mereka mendapat remisi, karena sudah memenuhi syarat.

"Seluruh warga binaan sudah memenuhi persyaratan, yakni berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib di dalam lapas/rutan," tuturnya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten Taufikurrahman menambahkan, di Rutan Klas II B Serang ada 141 narapidana yang dapat remisi, dan lima orang di antaranya bebas.

"Ada sebanyak 141 narapidana yang mendapatkan remisi, lima di antaranya langsung bebas. Kebanyakan napi yang tersangkut pidana umum, untuk pidana tipikor tidak ada yang mendapatkan remisi," ucapnya.

Sementara di Rumah Tahanan Kelas I Tangerang, ada sebanyak 249 narapidana yang mendapatkan remisi. Pemberian remisi satu untuk narapidana yang menjalani hukumannya di bawah lima tahun. Sedangkan remisi 2 untuk para napi yang hukumannya di atas lima tahun. Dari 249 napi yang dapat remisi itu, didominasi oleh para narapidana kasus narkoba.

Karutan Kelas I Tangerang Dedy Cahyadi mengatakan, remisi diberikan kepada napi yang telah menjalani masa hukuman antara 6 sampai 12 bulan, dan dari 249 napi itu, 22 napi dapat remisi umum.

"Dari 249 napi yang dapat remisi, 22 di antaranya dapat remisi umum 2, di mana dinyatakan bebas secara langsung, karena setelah mendapatkan remisi, dan masa tahanannya telah habis," sambung Dedy.

Dedy berharap, para warga binaan yang mendapatkan remisi dapat menjalani sisa hukumannya secara tertib dan siap mengikuti pembinaan di dalam rutan.
(whb)
Berita Terkait
Dapat Remisi 17 Agustus,...
Dapat Remisi 17 Agustus, Narapidana Rutan Salatiga Sujud Syukur
Pemberian Remisi Dianggap...
Pemberian Remisi Dianggap Mampu Hemat Anggaran Negara
Tidak Penuhi Syarat,...
Tidak Penuhi Syarat, 283 WBP LP Narkotika Pematangsiantar Batal dapat Remisi
26 Napi WNA di Bali...
26 Napi WNA di Bali Dapat Diskon Hukuman Hari Natal
44 Napi Dapat Natal...
44 Napi Dapat Natal Remisi, 1 Orang Langsung Bebas
HD Setuju Beri Remisi...
HD Setuju Beri Remisi Tahanan Saat HUT RI
Berita Terkini
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
10 menit yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
20 menit yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
1 jam yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
2 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
3 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
10 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved