Polres Mimika Bekuk Dua Pelaku Curanmor, Satu Terpaksa Ditembak
A
A
A
TIMIKA - Polres Mimika membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial FA dan DS di kediamanan mereka masing-masing beserta barang bukti berupa sepeda motor.
Kasat Reskim Polres Mimika AKP I Gusti Agung Ananta mengatakan, pelaku FA ditangkap di Irigasi pada tanggal 4 Agustus dan kemudian pelaku DS ditangkap di SP2 Kampung Timika Jaya pada tanggal 12 Agustus.
"Keduanya ditangkap dikediamannya masing-masing dengan barang bukti berupa sepeda motor dan masing-masing pelaku memiliki tiga unit kendraan motor tersebut," ujar Kasat Reskim Polres Mimika AKP I Gusti Agung Ananta, Rabu (15/8/2018).
Untuk pelaku DS, saat itu polisi hendak menangkap pelaku, tetapi dia (pelaku ) sempat melarikan diri, namun pihak kepolisian segera melumpuhkan pelaku dengan timah panas.
"Kedua pelaku kini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.Kita juga masih mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lainnya," pungkasnya.
Kasat Reskim Polres Mimika AKP I Gusti Agung Ananta mengatakan, pelaku FA ditangkap di Irigasi pada tanggal 4 Agustus dan kemudian pelaku DS ditangkap di SP2 Kampung Timika Jaya pada tanggal 12 Agustus.
"Keduanya ditangkap dikediamannya masing-masing dengan barang bukti berupa sepeda motor dan masing-masing pelaku memiliki tiga unit kendraan motor tersebut," ujar Kasat Reskim Polres Mimika AKP I Gusti Agung Ananta, Rabu (15/8/2018).
Untuk pelaku DS, saat itu polisi hendak menangkap pelaku, tetapi dia (pelaku ) sempat melarikan diri, namun pihak kepolisian segera melumpuhkan pelaku dengan timah panas.
"Kedua pelaku kini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.Kita juga masih mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lainnya," pungkasnya.
(nag)