Satu Kali Kalah, Delapan Kali Menang
A
A
A
GORONTALO - Jalan pertarungan Pemilihan Walikota Gorontalo tahun ini, yang diikuti Marten A Tah dan Rian F Kono, boleh dikata satu kali kalah, dan delapan kali menang sampai akhirnya pasangan ini ditetapkan sebagai paslon terpilih, Senin (13/08/2018) kemarin oleh KPU Kota Gorontalo.Satu kali kekalahan yang dialami paslon ini akibat dicoret oleh Panwaslu Kota Gorontalo. Sisanya, delapan kali berhasil memenangkan sidang perkara Pilwako. Mulai dari tingkat Panwaslu Kota Gorontalo, Bawaslu Provinsi Gorontalo dan RI, Mahkama Agung RI dan terkahir Mahkama Konstitusi RI.Berita acara KPU Kota Gorontalo berisikan tiga poin utama dan penting, yang ditandatangani lima komisioner KPU Kota Gorontalo. Tak hanya menjadi rangkaian seremoni kegiatan, rapat pleno penetapan paslon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo itu, berlangsung baik.Terpilihnya kembali Marten A Taha sebagai Walikota Gorontalo merupakan sejarah baru. Ia menjadi Walikota Gorontalo dua periode.Menariknya lagi, selain dihadiri jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Gorontalo, kegiatan tersebut tanpa kehadiran dua paslon lain. Yakni nomor urut satu Adhan Dambea - Hardi Hemeto, dan nomor urut tiga Rum Pagau - Rusli Monoarfa.Menurut Marten, kemenangan yang diraihnya adalah kemenangan masyarakat Kota Gorontalo. "Kami yang telah dipilih oleh masyarakat, tentu siap untuk merealisasikan apa yang telah kami janjikan kepada masyarakat Kota Gorontalo. Dan kami tidak bisa berbuat apa-apa, jika tanpa dukungan masyarakat," ujar Marten.Marten juga menjelaskan, kepemimpinanya pada periode 2014-2019 segera berakhir. Sebagai calon terpilih kembali, sebagai Walikota Gorontalo periode tahun 2019-2023, langkah awal yang akan dilakukan yakni membentuk tim transisi, untuk mempersiapkan gagasan dan konsep."Untuk menyesuaikan RPJMD 2014-2019 yang segera berakhir, serta mempersiapkan konsep dan program RPJMD periode 2019-2023," jelas Marten.Sementara itu, berkaitan dengan rapat pleno itu, Ketua KPU Kota Gorontalo Sukrin S Thaib mengatakan, tiga poin dasar dalam berita acara yang diserahkan kepada Paslon terpilih. Di antaranya, Berita Acara nomor 58/BA.3/VII/2018, tentang Rekapitulasi Penetapan dan Pengumuman Perolehan Hasil Penghitungan Suara Pilwako tanggal 4 Juli tahun ini.Serta Keputusan KPU Kota Gorontalo, nomor 25/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/VII/2018, Tanggal 4 Juli tahun ini. Tentang, penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilwako 2018. Terakhir, putusan Mahkama Konstitusi RI nomor :03/PHP.KOT-XVI/2018, tanggal 10 Agustus tahun ini. Tentang, perelisihan hasil Pilwako tahun 2018."Selain telah ditanda tangani lima komisioner KPU Kota Gorontalo, berita acara ini telah kami serahkan kepada Paswalon terpilih. Serta masing-masing ketua partai politik pengusung, juga LO dan DPRD Kota Gorontalo," tukas Sukrin.
(akn)