Gerindra dan PKS Berebut Posisi Wakil Gubernur DKI Jakarta

Selasa, 14 Agustus 2018 - 10:14 WIB
Gerindra dan PKS Berebut...
Gerindra dan PKS Berebut Posisi Wakil Gubernur DKI Jakarta
A A A
JAKARTA - Kekosongan kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta setelah Snadiaga Uno maju sebagai cawapres membuat hubungan dua partai pengusung Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies-Sandi memanas. Partai Gerindra dan PKS memiliki hak sama untuk mengajukan nama Calon Wakil Gubernur (Cawagub).

Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Iman Satria mengatakan, PKS dan Partai Gerindra memiliki hak yang sama, untuk mengajukan calon Wagub DKI, menggantikan Sandiaga Uno. Iman menilai, persoalan ini cukup simple karena dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10/2016, Pasal 176 ayat (1) menyatakan secara gamblang.

Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung. ’’Ini jelas loh. Jadi, kok malah ngotot banget. Sudah lah ikuti aturan main saja,’’ kata Iman di DPRD DKI Senin (13/8).

Selanjutnya, Iman menegaskan, ayat (2) pasal yang sama menyatakan, partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Wali Kota, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.

Ketua Komisi D DPRD DKI itu mengaku, bingung dengan sikap mitra koalisinya bahwa kursi Wagub DKI miliknya. Tentu, ini tidak fair karena pada pertarungan pesta demokrasi 2017 di Jakarta bekerja bareng.’’Masak mau menang sendiri saja. Kalau saya, ikuti aturan main. Satu PKS dan satu Gerindra. Nanti dipilih. Kalau PKS lagi menang banyak dong,’’ ujarnya

Iman mengingatkan, dua partai pengusung sama-sama mempunyai hak mengajukan kadernya sebagai pengganti Sandi. Bahkan, dia menilai, partai berlambang burung garuda bukan hanya Ketua DPD Gerindra Muhamad Taufik. ’’Siapa yang dicalonkan sebagai wagub. Tentu, kami patuh dengan fatsun partai. Kami, DKI sepakat mengajukan Ketua DPD Muhamad Taufik. Kami, taat aturan UU,’’ tandas dia.

Sementara itu, pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Reza Hariyadi menilai, Sandi saat maju pada pada Pilgub DKI merepresentasikan Partai Gerindra. Artinya, kader partai berlambang burung garuda lebih berhak. “Kalau Anies yang mundur beda. PKS bisa ngotot,” ujar.

Namun, dia menyarankan dua belah pihak konsensus untuk menemukam titik temu agar persoalan ini selesai. “Ya, harus ikut aturan main. UU kan jelas dua partai pengusung mengajukan,” ucap.
(whb)
Berita Terkait
Pemprov DKI Buka Pelatihan...
Pemprov DKI Buka Pelatihan Kerja untuk Pendatang Pascalebaran
Pemprov DKI Bongkar...
Pemprov DKI Bongkar 98 Tiang Monorel Mangkrak, Anggaran Rp100 Miliar
Pemprov DKI Pastikan...
Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan
Pemprov DKI Siapkan...
Pemprov DKI Siapkan Empat Waduk untuk Antisipasi Banjir
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta
Pemprov DKI Cabut KJP...
Pemprov DKI Cabut KJP dan KJMU yang Tidak Tepat Sasaran
Berita Terkini
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
5 menit yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
9 menit yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
2 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
2 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
2 jam yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
3 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved