Bangun Rumah Tanpa IMB, PN Bale Bandung Denda Pengembang Perumahan

Senin, 13 Agustus 2018 - 17:03 WIB
Bangun Rumah Tanpa IMB,...
Bangun Rumah Tanpa IMB, PN Bale Bandung Denda Pengembang Perumahan
A A A
CIMAHI - Pengembang perumahan di Kampung Cireundeu RW 10, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, dijatuhi denda Rp25 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Denda itu diberikan karena pihak pengembang perumahan yang bernama Griya Asri Cireundeu itu dituding telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"IMB kompleks itu belum ada jadi selayaknya pengembang diberi sanksi denda," kata Hakim PN Bale Bandung, Panji Surono dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Cimahi Utara, Jalan Jati Serut, Senin (13/8/2018).

Menurutnya, pihak pengembang yakni PT Nur Mandiri Jaya Properti jelas telah melakukan pelanggaran IMB. Mereka berencana akan membangun di lahan seluas 6 hektare sementara IMB tidak diurus.Denda tersebut harus langsung dibayarkan oleh pihak yang bersangkutan. Jika tidak, maka mereka akan dikenakan hukuman kurungan penjara sesuai perda yang berlaku. "Kalau mereka gak mau bayar, maka akan dikenakan denda kurungan dua minggu," tegasnya.
Berdasarkan informasi yang masuk ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi, luas lahan yang akan digunakan untuk pembangunan perumahan itu mencapai 6,3 hektare. Jumlah rumahnya mencapai 463 unit dengan tipe rumah 31 dan 45.

Pihak pengembang perumahan itu sudah mengajukan izin sejak satu tahun lalu. Namun yang dikeluarkan baru izin prinsip.

Kepala DPMPTSP Kota Cimahi, Meity Mustika mengakui jika pengembang perumahan itu baru memiliki izin prinsip. Sementara untuk mengeluarkan IMB, harus ada beberapa tahapan lagi yang harus ditempuh pengembang. Di antaranya dokumen lingkungan dan sebagainya.

"Harusnya sebelum memiliki IMB jangan ada kegiatan di lapangan berupa pengerukan lahan. Kalau IMB keluar, baru boleh," tuturnya.

Sehingga, kata dia, proyek pengerukan lahan pembangunan perumahan di Kampung Adat Cireundeu itu melanggar aturan.

Sebetulnya, kecepatan dikeluarkannya IMB itu tergantung respons dari pihak pemohon. Apabila, pengaju lebih cepat melengkapi persyatan perizinan, maka IMB akan lebih cepat dikeluarkan. "Kalau cepat melengkapi, cepat memperbaiki, maka IMB lebih cepat dikeluarkan," pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1851 seconds (0.1#10.140)