53 Penjual Miras Disidang Tipiring, Denda Capai Rp19 Juta Lebih
Jum'at, 05 November 2021 - 19:01 WIB
loading...
Sebanyak 53 orang pelaku usaha miras menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (5/11/2021). Foto: Ilustrasi/iNews
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 53 orang pelaku usaha minuman keras ( miras ) menjalani sidang tindak pidana ringan ( tipiring ) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan , Jumat (5/11/2021). Mereka disidang lantaran terjaring razia berjualan miras di Jakarta Selatan.
"Sebanyak 53 pelaku sesuai KTP yang disita dari 10 kecamatan di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan telah dilakukan sidang tipiring," ujar Kasie PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Selatan Daniel Hutajulu kepada wartawan. Baca juga: Usai Sidang Tipiring, Seleb TikTok Juyy Putri Sampaikan Permintaan Maaf
Menurutnya, dari 53 pelaku penjual miras itu, 33 orang hadir di persidangan dan 20 orang tidak hadir. Mereka yang tidak hadir telah dilakukan putusan verstek oleh Majelis Hakim.
Sedangkan total denda keseluruhan berjumlah Rp19 juta lebih dengan rincian Rp10 juta lebih dari 33 Pelanggar yang hadir di persidangan dan Rp8 juta lebih dari 20 pelanggar yang tidak hadir dengan putusan verstek.
"Total hasil penertiban miras seluruhnya berjumlah 2.265 botol dari berbagai merk dan telah dilaksanakan sidang tipiring pada pelaku penjual miras tanpa izin di PN Jakarta Selatan pada Jumat (5/11/2021) siang tadi," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Jaksel Ujang Harmawan menerangkan, semua pelaku penjual miras yang menjalani sidang tipiring dan botol miras yang disita petugas itu merupakan hasil penindakan sejak 22-29 Oktober 2021. Satpol PP Jakarta Selatan bersama TNI dan Polri melakukan penertiban pada peredaran minuman beralkohol tanpa izin di 10 kecamatan kawasan Jakarta Selatan.
"Sebanyak 53 pelaku sesuai KTP yang disita dari 10 kecamatan di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan telah dilakukan sidang tipiring," ujar Kasie PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Selatan Daniel Hutajulu kepada wartawan. Baca juga: Usai Sidang Tipiring, Seleb TikTok Juyy Putri Sampaikan Permintaan Maaf
Menurutnya, dari 53 pelaku penjual miras itu, 33 orang hadir di persidangan dan 20 orang tidak hadir. Mereka yang tidak hadir telah dilakukan putusan verstek oleh Majelis Hakim.
Sedangkan total denda keseluruhan berjumlah Rp19 juta lebih dengan rincian Rp10 juta lebih dari 33 Pelanggar yang hadir di persidangan dan Rp8 juta lebih dari 20 pelanggar yang tidak hadir dengan putusan verstek.
"Total hasil penertiban miras seluruhnya berjumlah 2.265 botol dari berbagai merk dan telah dilaksanakan sidang tipiring pada pelaku penjual miras tanpa izin di PN Jakarta Selatan pada Jumat (5/11/2021) siang tadi," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Jaksel Ujang Harmawan menerangkan, semua pelaku penjual miras yang menjalani sidang tipiring dan botol miras yang disita petugas itu merupakan hasil penindakan sejak 22-29 Oktober 2021. Satpol PP Jakarta Selatan bersama TNI dan Polri melakukan penertiban pada peredaran minuman beralkohol tanpa izin di 10 kecamatan kawasan Jakarta Selatan.
Lihat Juga :