53 Penjual Miras Disidang Tipiring, Denda Capai Rp19 Juta Lebih

Jum'at, 05 November 2021 - 19:01 WIB
loading...
53 Penjual Miras Disidang...
Sebanyak 53 orang pelaku usaha miras menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (5/11/2021). Foto: Ilustrasi/iNews
A A A
JAKARTA - Sebanyak 53 orang pelaku usaha minuman keras ( miras ) menjalani sidang tindak pidana ringan ( tipiring ) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan , Jumat (5/11/2021). Mereka disidang lantaran terjaring razia berjualan miras di Jakarta Selatan.

"Sebanyak 53 pelaku sesuai KTP yang disita dari 10 kecamatan di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan telah dilakukan sidang tipiring," ujar Kasie PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Selatan Daniel Hutajulu kepada wartawan. Baca juga: Usai Sidang Tipiring, Seleb TikTok Juyy Putri Sampaikan Permintaan Maaf

Menurutnya, dari 53 pelaku penjual miras itu, 33 orang hadir di persidangan dan 20 orang tidak hadir. Mereka yang tidak hadir telah dilakukan putusan verstek oleh Majelis Hakim.

Sedangkan total denda keseluruhan berjumlah Rp19 juta lebih dengan rincian Rp10 juta lebih dari 33 Pelanggar yang hadir di persidangan dan Rp8 juta lebih dari 20 pelanggar yang tidak hadir dengan putusan verstek.

"Total hasil penertiban miras seluruhnya berjumlah 2.265 botol dari berbagai merk dan telah dilaksanakan sidang tipiring pada pelaku penjual miras tanpa izin di PN Jakarta Selatan pada Jumat (5/11/2021) siang tadi," tuturnya.



Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Jaksel Ujang Harmawan menerangkan, semua pelaku penjual miras yang menjalani sidang tipiring dan botol miras yang disita petugas itu merupakan hasil penindakan sejak 22-29 Oktober 2021. Satpol PP Jakarta Selatan bersama TNI dan Polri melakukan penertiban pada peredaran minuman beralkohol tanpa izin di 10 kecamatan kawasan Jakarta Selatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Pengadilan Negeri Jaksel...
Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
3 Fakta Bantahan Azerbaijan...
3 Fakta Bantahan Azerbaijan Terkait Wilayahnya Digunakan Israel dalam Perang Iran
Berita Terkini
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved