Pencuri Dana Desa Kemetul Spesialis Tusuk Ban Antarprovinsi
A
A
A
SEMARANG - Kapolres Semarang AKBP Agus Nugroho menyatakan, ketiga pelaku pencurian uang dana Desa Kemetul, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah merupakan komplotan spesialis pencurian dengan modus tumbles (tusuk) ban. Mereka tak hanya beraksi di wilayah Jateng, tapi juga beberapa kali melakukan tindak kejahatan yang sama di daerah Yogyakarta dengan modus yang sama.
"Para tersangka juga buronan Polresta Yogyakarta. Sebelum tertangkap, para tersangka juga akan bekerja (beraksi) di Brebes. Tersangka kami tangkap disebuah hotel di Brebes dan mengamankan uang curian senilai Rp70 juta," kata AKBP Agus Nugroho kepada wartawan saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Semarang, Jumat (10/8/2018).
Para tersangka adalah Ferry Jayawawi (48), warga Jalan Sanusi, Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; Arifin (52), warga Losmenan, Kelurahan Panjang, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang; dan Andi Ismanto (31), warga Bebelan, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. (Baca Juga: Polres Semarang Ringkus 3 Pencuri Dana Desa Kemetul Rp276 Juta
Kapolres menjelaskan, kasus ini terungkap dari hasil dari penyelidikan dan keterangan saksi yang mengenali ciri-ciri salah satu pelaku. Setelah mendapat ciri-ciri salah seorang pelaku, anggota Satreskim langsung melacak keberadaan pelaku.
Kemudian anggota mendapatkan informasi, bahwa pelaku berada di Yogyakarata. Selanjutnya, anggota berkoordinasi dengan Polresta Yogyakarta untuk melacak pelaku. "Ternyata pelaku berada di Brebes. Mendapat informasi tersebut, anggota langsung mengejar ke Brebes dan berhasil menemukannya di sebuah hotel. Anggota mengetahui bahwa tersangka berada di hotel tersebut dari identitas sepeda motor yang digunakan tersangka, yakni bernopol AB (Yogyakarta)," katanya.
Atas pengungkapan dan penangkapan para tersangka, Kapolres memberikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polres Semarang yang telah berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat. "Dalam waktu lima hari kasus ini bisa terungkap. Ini merupakan prestasi yang luar biasa," katanya.
"Para tersangka juga buronan Polresta Yogyakarta. Sebelum tertangkap, para tersangka juga akan bekerja (beraksi) di Brebes. Tersangka kami tangkap disebuah hotel di Brebes dan mengamankan uang curian senilai Rp70 juta," kata AKBP Agus Nugroho kepada wartawan saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Semarang, Jumat (10/8/2018).
Para tersangka adalah Ferry Jayawawi (48), warga Jalan Sanusi, Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; Arifin (52), warga Losmenan, Kelurahan Panjang, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang; dan Andi Ismanto (31), warga Bebelan, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. (Baca Juga: Polres Semarang Ringkus 3 Pencuri Dana Desa Kemetul Rp276 Juta
Kapolres menjelaskan, kasus ini terungkap dari hasil dari penyelidikan dan keterangan saksi yang mengenali ciri-ciri salah satu pelaku. Setelah mendapat ciri-ciri salah seorang pelaku, anggota Satreskim langsung melacak keberadaan pelaku.
Kemudian anggota mendapatkan informasi, bahwa pelaku berada di Yogyakarata. Selanjutnya, anggota berkoordinasi dengan Polresta Yogyakarta untuk melacak pelaku. "Ternyata pelaku berada di Brebes. Mendapat informasi tersebut, anggota langsung mengejar ke Brebes dan berhasil menemukannya di sebuah hotel. Anggota mengetahui bahwa tersangka berada di hotel tersebut dari identitas sepeda motor yang digunakan tersangka, yakni bernopol AB (Yogyakarta)," katanya.
Atas pengungkapan dan penangkapan para tersangka, Kapolres memberikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polres Semarang yang telah berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat. "Dalam waktu lima hari kasus ini bisa terungkap. Ini merupakan prestasi yang luar biasa," katanya.
(amm)