Divonis Dua Tahun Penjara, Wali Kota Malang Nonaktif Tak Banding

Jum'at, 10 Agustus 2018 - 17:30 WIB
Divonis Dua Tahun Penjara,...
Divonis Dua Tahun Penjara, Wali Kota Malang Nonaktif Tak Banding
A A A
SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan kepada Wali Kota Malang nonaktif Muhammad Anton. Terdakwa dianggap bersalah dalam kasus suap senilai Rp600 juta untuk memuluskan pembahasan APBD-Perubahan Pemkot Malang tahun anggaran 2015.

Selain pidana penjara dan denda, abah Anton, panggilan akrab Muhammad Anton, juga dicabut hak politiknya selama dua tahun terhitung setelah terdakwa menjalani hukuman. "Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa terbukti memberi hadiah atau janji sejumlah anggota DPRD untuk pembahasan dan pengesahan APBD-P Pemkot Malang," kata Ketua majelis hakim Tipikor Surabaya, Unggul Warso di Pengadilan Tipikor, Jumat (10/8/2018).

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara serta pencabutan hak politik selama empat tahun. Sesaat setelah mendengar putusan majelis hakim, Anton langsung berdiri mendekati tim penasehat hukumnya. Sesaat kemudian, dia kembali duduk dan berusaha menjawab pertanyaan hakim atas putusan itu.

"Apakah saudara menerima?" tanya Hakim Unggul Warso Mukti. Terdiam sejenak, Anton lalu menjawab. "Saya menerima Pak hakim," jawab Anton. (Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Malang dan 18 Anggota DPRD Tersangka )

Kuasa hukum Anton, Haris Fajar Kustaryo, seusai sidang berkesimpulan bahwa, Anton orangnya tidak bertele-tele dan cepat mengambil keputusan. Sikap menerima itu, kata dia, bukan diartikan kliennya bersalah. Namun itu sebagai pertanggungjawaban pimpinan dari tindakan anak buah. "Dia mengaku teledor dalam melakukan pengawasan terhadap anak buah," ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto mengaku masih pikir-pikir dengan vonis tersebut. Putusan majelis hakim ini akan terlebih dulu disampaikan pada pimpinan KPK. Setelah itu baru mengajukan banding atau tidak. "Mengingat putusan dari majelis hakim lebih rendah dari tuntutan kami, maka akan kami diskusikan dengan pimpinan KPK," katanya. (Baca juga: Kasus Suap APBD, KPK Tahan Wali Kota dan 6 Anggota DPRD Malang )
(amm)
Berita Terkait
KPK Dalami Aliran Duit...
KPK Dalami Aliran Duit dari Nurdin Abdullah ke Sekdis PUPR Sulsel
Kasus Suap APBD, KPK...
Kasus Suap APBD, KPK Tahan 3 Eks Anggota DPRD Provinsi Jambi
Selama di Penjara, Mantan...
Selama di Penjara, Mantan Wali Kota Kendari Banyak Belajar dan Membaca
KPK Kantongi Tersangka...
KPK Kantongi Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Lampung Selatan
KPK Eksekusi Dua Terdakwa...
KPK Eksekusi Dua Terdakwa Kasus Suap Eks Gubernur Sumut, ke Lapas Perempuan
KPK Periksa Ajudan Dodi...
KPK Periksa Ajudan Dodi Alex Noerdin Terkait Kasus Suap di Pemkab Muba
Berita Terkini
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
19 menit yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
34 menit yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
37 menit yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
57 menit yang lalu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
1 jam yang lalu
Parapuar 2026 Hadirkan...
Parapuar 2026 Hadirkan Senja, Budaya dan Musik di Labuan Bajo
2 jam yang lalu
Infografis
Hukuman Syahrul Yasin...
Hukuman Syahrul Yasin Limpo Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved