Kejati Kepri Selamatkan Rp11 Miliar dari Koruptor dan Piutang Negara
A
A
A
TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menyelematkan kerugian keuangan negara sebesar Rp11,7 miliar lebih. Uang negara tersebut berhasil diselamatkan oleh bidang tindak pidana korupsi (pidsus) Kejati Kepri sebesar Rp7,011 miliar dan bidang perdata dan tata negara (Datun) Kejati Kepri sebesar Rp4,7 miliar.
Kepala Kejati Kepri Asri Agung Putra mengatakan, uang yang berhasil diselamatkan bidang pidsus terkait perkara korupsi di Kampus Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang dari empat koruptor.
Empat koruptor itu adalah Herry Suryadi selaku mantan wakil rektor dua Kampus UMRAH Tanjungpinang, tiga kontraktor lainnya Hendri Gultom selaku direktur PT Jovan Karya Perkasa, Ulzana Ziezie Rachma Ardikusuma selaku direktur utama PT BMKU, dan Yusnawan selaku direktur PT Baya Indonesia, PT Daham Indo Perkasa dan pemilik PT Inca Trifia Indonesia. Uang dikembalikan para koruptor dalam masa penuntutan saat di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang.
"Uang Rp7,011 miliar itu dikembalikan mereka (koruptor) sesuai dengan putusan majelis hakim (Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang," kata Asri saat merilis pengembalian uang negara di kantor Kejati Kepri, Jalan Sei Timun, Senggarang, Tanjungpinang, Rabu (8/8/2018).
Selanjutnya, kata Asri, untuk uang yang diselamatkan Bidang Datun dalam periode 2017 sampai Agustus 2018. Beberapa kerjasama utang-piutang negara kepada pihak-pihak instansi seperti BPJS, PLN, pengelola keuangan dan aset Pemerintah Kota Batam, dan PT Pelindo yang ada di bawah jajaran Kejati Kepri.
"Piutang-piutang negara bisa dipulihkan atau ditarik kembali. Kejati Kepri berhasil mengamankan, memulihkan, dan menyelamtkan. Total kerugian negera yang kita selamatkan sebesar Rp11,7 miliar," kata dia.
Asri menuturkan, saat ini kejaksaan mengupayakan penangan perkara yang berkualitas, artinya tidak hanya represif penghukuman badan tapi bagaimana mampu untuk menyelamatkan keuangan negara. Menurut dia, tidak efektif melakukan penegakan hukum apabila hanya menghukum badan saja, sementara tidak bisa menyelamatkan kerugian negara.
"Sekarang kita menangani perkara secara berkualitas. Jangan sampai menangani perkara cenderung kepada pidana badan saja, tapi kita upayakan untuk mengembalikan keuangan negara," ujar dia.
Untuk itu, Asri menyampaikan pihaknya berupaya semaksimal mungkin untuk menyelematkan keuangan negara yang digondol para penjahat atau terpidana. Dia meminta dukungan semua pihak agar turut membantu memberantas segala perkara yang merugikan keuangan negara. Selanjutnya, uang yang telah diselamatkan itu akan disetor ke kas negara melalui BRI.
"Mudah-mudahan ke depan kita ada upaya mengamankan uang negara lebih besar lagi. Mohon dukungan, kita tidak puas dengan apa yang telah dikerjakan sekarang ini," kata dia.
Disinggung terkait perkara lain, Asri menjelaskan, pihak terus berupaya menyelesaikan perkaranya seperti kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna, perjalanan fiktif anggota DPRD Bintan, dan dugaan korupsi hanggar Bandara Hang Nadim Batam diselidiki. "Perkara lain masih berjalan, masih dalam penyidikan dan penyidikan," tandas Asri.
Kepala Kejati Kepri Asri Agung Putra mengatakan, uang yang berhasil diselamatkan bidang pidsus terkait perkara korupsi di Kampus Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang dari empat koruptor.
Empat koruptor itu adalah Herry Suryadi selaku mantan wakil rektor dua Kampus UMRAH Tanjungpinang, tiga kontraktor lainnya Hendri Gultom selaku direktur PT Jovan Karya Perkasa, Ulzana Ziezie Rachma Ardikusuma selaku direktur utama PT BMKU, dan Yusnawan selaku direktur PT Baya Indonesia, PT Daham Indo Perkasa dan pemilik PT Inca Trifia Indonesia. Uang dikembalikan para koruptor dalam masa penuntutan saat di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang.
"Uang Rp7,011 miliar itu dikembalikan mereka (koruptor) sesuai dengan putusan majelis hakim (Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang," kata Asri saat merilis pengembalian uang negara di kantor Kejati Kepri, Jalan Sei Timun, Senggarang, Tanjungpinang, Rabu (8/8/2018).
Selanjutnya, kata Asri, untuk uang yang diselamatkan Bidang Datun dalam periode 2017 sampai Agustus 2018. Beberapa kerjasama utang-piutang negara kepada pihak-pihak instansi seperti BPJS, PLN, pengelola keuangan dan aset Pemerintah Kota Batam, dan PT Pelindo yang ada di bawah jajaran Kejati Kepri.
"Piutang-piutang negara bisa dipulihkan atau ditarik kembali. Kejati Kepri berhasil mengamankan, memulihkan, dan menyelamtkan. Total kerugian negera yang kita selamatkan sebesar Rp11,7 miliar," kata dia.
Asri menuturkan, saat ini kejaksaan mengupayakan penangan perkara yang berkualitas, artinya tidak hanya represif penghukuman badan tapi bagaimana mampu untuk menyelamatkan keuangan negara. Menurut dia, tidak efektif melakukan penegakan hukum apabila hanya menghukum badan saja, sementara tidak bisa menyelamatkan kerugian negara.
"Sekarang kita menangani perkara secara berkualitas. Jangan sampai menangani perkara cenderung kepada pidana badan saja, tapi kita upayakan untuk mengembalikan keuangan negara," ujar dia.
Untuk itu, Asri menyampaikan pihaknya berupaya semaksimal mungkin untuk menyelematkan keuangan negara yang digondol para penjahat atau terpidana. Dia meminta dukungan semua pihak agar turut membantu memberantas segala perkara yang merugikan keuangan negara. Selanjutnya, uang yang telah diselamatkan itu akan disetor ke kas negara melalui BRI.
"Mudah-mudahan ke depan kita ada upaya mengamankan uang negara lebih besar lagi. Mohon dukungan, kita tidak puas dengan apa yang telah dikerjakan sekarang ini," kata dia.
Disinggung terkait perkara lain, Asri menjelaskan, pihak terus berupaya menyelesaikan perkaranya seperti kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna, perjalanan fiktif anggota DPRD Bintan, dan dugaan korupsi hanggar Bandara Hang Nadim Batam diselidiki. "Perkara lain masih berjalan, masih dalam penyidikan dan penyidikan," tandas Asri.
(sms)