Tiga Pencuri Spesialis Mobil Pengangkut Hasil Panen Dibekuk

Rabu, 08 Agustus 2018 - 17:47 WIB
Tiga Pencuri Spesialis...
Tiga Pencuri Spesialis Mobil Pengangkut Hasil Panen Dibekuk
A A A
BANDUNG BARAT - Aksi pencurian dengan kekerasan dilakukan komplotan spesialis yang menyasar kendaraan truk pembawa hasil panen. Dari empat orang pelaku, tiga di antaranya berhasil diamankan sementara seorang lagi masih dalam pengejaran petugas kepolisian dari Polsek Cipatat, Polres Cimahi.

Kapolsek Cipatat Kompol Asep Nandang mengungkapkan, petualangan para pelaku berakhir di tangan petugas usai melakukan aksinya di Jalan Raya Citatah, Kampung Sawomekar, RT 03/22, Desa Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kamis (26/7/2018) sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu mereka mencegat dan memepet kendaraan truk yang membawa kue talas bogor menuju Kota Cimahi.

"Pelaku ini spesialis mengincar truk atau mobil box yang membawa barang atau hasil panen dengan asumsi membawa banyak uang," ucap Asep yang didampingi Panit Reskrim, Ipda Dadang Sutisna, Rabu (8/8/2018).

Menurutnya, saat kejadian korban dan kedua temannya yakni Agus dan Egy sedang mengendarai truk box dengan nomor poliai F 8767 AT. Kendaraan itu membawa barang kue talas Bogor dengan tujuan Kota Cimahi. Saat di TKP kendaraan itu disalip oleh empat pelaku sambil mengacungkan kunci T ke arah korban. Karena merasa terancam dan takut kemudian sang sopir menepikan kendaraannya.

Salah seorang pelaku kemudian meminta uang kepada korban senilai Rp500.000. Karena korban hanya memiliki Rp300.000 akhirnya uang itu dibawa oleh pelaku termasuk kunci kendaraan truk. Modus yang dilakukan pelaku adalah memepet kendaraan korban dan meminta berhenti di tempat yang sepi serta mengancamnya dengan senjata tajam.

Selama menjalankan aksinya, pelaku ini kerap membawa senjata tajam. Mereka juga selalu mengaku-ngaku sebagai anggota dan menanyakan kelengkapan SIM dan STNK pengemudi truk. Mereka adalah Rizki Mulyawan bin Ajat Sudrajat; Iwan Hermawan bin Sultan Ananda, Cecep Maulana bin Dese Saepuloh. Sedangkan yang masih DPO adalah A alias Leson.

Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku seperti dua buah palu, satu kunci leter T, satu motor Honda Beat D 5467 UCU, satu motor Kawasaki Ninja D 5431 UAZ.

Para pelaku akan dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian Disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. "Hasil laporan warga pelaku sudah beraksi di tiga lokasi seperti di Kecamatan Cipeundeuy dan Cikalong Wetan," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7365 seconds (0.1#10.140)