Polisi Bongkar Produksi Air Zamzam Palsu Beromzet Rp1,8 Miliar

Rabu, 08 Agustus 2018 - 16:41 WIB
Polisi Bongkar Produksi Air Zamzam Palsu Beromzet Rp1,8 Miliar
Polisi Bongkar Produksi Air Zamzam Palsu Beromzet Rp1,8 Miliar
A A A
SEMARANG - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1439 H, Tim Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng berhasil membongkar praktik pemalsuan air zamzam dalam kemasan. Tak tanggung-tanggung, praktik pemalsuan air zamzam tersebut memiliki omzet hingga mencapai Rp1,8 miliar.

Tim Satgas Pangan melakukan penggrebekan rumah produksi yang berlokasi di jalan Blado-Pagilaran No 6 RT 03/RW 01 Desa Blado, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang pada Kamis (26/7/2018). Dua tersangka yang merupakan warga setempat telah diamankan, yakni berinisal Y (37) dan E (54).

Menurut Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan membeli galon air isi ulang yang kemudian dipindahkan ke berbagai jenis kemasan, mulai dari galon ukuran 10 liter, 5 liter, 1 liter, hingga botol ukuran 330 mili liter.

"Praktik selanjutnya diberikan kemasan kardus maupun plastik berlabel Al Lattul Water, lengkap dengan tulisan arab," kata Condro saat gelar perkara di kantor Dit Reskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (8/8/2018).
Polisi Bongkar Produksi Air Zamzam Palsu Beromzet Rp1,8 Miliar

Kapolda membeberkan bahwa peredaran air zamzam palsu dalam kesemasan tersebut sudah merambah ke toko-toko perlengkapan haji dan umrah di wilayah Jawa Barat. Praktik pemalsuan ini sudah dilakukan tersangka sejak Oktober 2017 hingga Juli 2018. "Jadi total pengiriman sejak Oktober 2017 sebanyak 30 kali, dalam satu kali pengiriman mencapai 200 dus, dan harga tiap satu dus Rp300.000," katanya.

Tim Satgas Pangan Polda Jateng telah mengamankan puluhan kardus kemasan merek Al Lattul Water ukuran 10, 5, 1 liter dan botol plastik ukuran 330 mililiter. Kemudian ratusan jeriken kosong berbagai ukuran, peralatan produksi untuk mengemas air, ribuan lembar stiker label botol 330 ml merek Al Lattul Water, dan ribuan lembar plastik kemasan Al Lattul Water.

"Atas praktik pemalsuan air zamzam dalam kemasan ini, tersangka bisa dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 120 UU No 3 tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancama pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar, kemudian pasal 142 UU No 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar," kata Kapolda.

Tak hanya itu, tersangka juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, f, dan j, Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Polisi Bongkar Produksi Air Zamzam Palsu Beromzet Rp1,8 Miliar
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.4071 seconds (0.1#10.140)