Miliki Ganja 12 Kg, Pasutri Ini Dituntut 17 Tahun Penjara
A
A
A
SURABAYA - Mochamad Wahyudi dan Ayuk Shelsy Handayani hanya bisa tertunduk pasrah hanya bisa tertunduk lesu ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 17 tahun penjara. JPU menilai, pasangan suami istri tersebut terbukti atas kepemilikan ganja seberat 12 kilogram (kg). Perkara ini juga melibatkan terdakwa lain, yakni Machmud Aminulloh yang juga dituntut pidana 17 tahun penjara .
JPU Ni Putu Parwati, saat membacakan berkas tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/8/2018) menyatakan, ketiga terdakwa ini memang layak dijerat pidana karena kepemilikan ganja.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelum menuntut ketiga terdakwa dengan pidana 17 tahun, JPU mempertimbangkan dua hal. Hal memberatkan, perbuatan mereka tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Sedangkan yang meringankan adalah ketiga terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
“Menuntut pidana 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subside tiga bulan kurungan,” katanya.
Sekedar diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim menangkap Aminulloh pada 2 Maret 2018. Aminullah bertugas sebagai kurir yang hendak mengambil ganja yang diselundupkan ke kemasan kopi di kantor pos.
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan dua kardus paket berisikan narkotika jenis ganja. Pada kardus pertama berisi 10 bungkus kopi dan kardus kedua berisi 14 bungkus kopi. Tiap bungkus kopi tersebut berisi 24 bungkus ganja dengan berat masing-masing 5.010 gram. Sehingga total keseluruhan 12.240 kilogram ganja.
Pada hari yang sama, tim BNNP Jatim menggerebek kediaman Wahyudi di Tambaksawah, Sidoarjo.
Dari penggerebekan, diketahui tugas mereka masing-masing. Wahyudi sebagai otak dari peredaran mendapatkan barang itu dari Mamat (DPO) dari Jakarta dan sudah dua kali bertransaksi.
Sedangkan Ayuk Shelsy Handayani, istri Wahyudi mengaku dirinya dipaksa untuk memberikan KTP nya, untuk mengambil barang yang nama serta alamatnya fiktif itu.
JPU Ni Putu Parwati, saat membacakan berkas tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/8/2018) menyatakan, ketiga terdakwa ini memang layak dijerat pidana karena kepemilikan ganja.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelum menuntut ketiga terdakwa dengan pidana 17 tahun, JPU mempertimbangkan dua hal. Hal memberatkan, perbuatan mereka tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Sedangkan yang meringankan adalah ketiga terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
“Menuntut pidana 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subside tiga bulan kurungan,” katanya.
Sekedar diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim menangkap Aminulloh pada 2 Maret 2018. Aminullah bertugas sebagai kurir yang hendak mengambil ganja yang diselundupkan ke kemasan kopi di kantor pos.
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan dua kardus paket berisikan narkotika jenis ganja. Pada kardus pertama berisi 10 bungkus kopi dan kardus kedua berisi 14 bungkus kopi. Tiap bungkus kopi tersebut berisi 24 bungkus ganja dengan berat masing-masing 5.010 gram. Sehingga total keseluruhan 12.240 kilogram ganja.
Pada hari yang sama, tim BNNP Jatim menggerebek kediaman Wahyudi di Tambaksawah, Sidoarjo.
Dari penggerebekan, diketahui tugas mereka masing-masing. Wahyudi sebagai otak dari peredaran mendapatkan barang itu dari Mamat (DPO) dari Jakarta dan sudah dua kali bertransaksi.
Sedangkan Ayuk Shelsy Handayani, istri Wahyudi mengaku dirinya dipaksa untuk memberikan KTP nya, untuk mengambil barang yang nama serta alamatnya fiktif itu.
(sms)