25 Ikan Predator Dimusnahkan dengan Cara Disuntik

Selasa, 07 Agustus 2018 - 19:02 WIB
25 Ikan Predator Dimusnahkan dengan Cara Disuntik
25 Ikan Predator Dimusnahkan dengan Cara Disuntik
A A A
YOGYAKARTA - Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) DIY memusnahkan 25 ikan predator (13 aligator dan 12 sapu-sapu) di kantornya Jalan Yogya-Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman, DIY, Selasa (7/8/2018). Ikan tersebut berasal dari masyarakat, kolektor, dan pedagang pada Juli lalu.

Ikan predator dimusnahkan karena dianggap berbahaya atau invasif. Pemusnahan diatur dalam Pasal 3 ayat 5 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor 94/MENLHK/SETJEN/KUM/1/12/2016 tentang pemusnahan ikan jenis invasif atau berbahaya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara pembiusan dengan menggunakan cairan berupa minyak cengkeh yang dituangkan ke dalam kolam berisi ikan-ikan tersebut. Setelah mati ikan lalu dikuburkan di halaman kantor BKIPM DIY.

"Pemusnahan ini dilakukan karena jenis ikan tersebut dianggap predator berbahaya. Jika lepas di perairan umum bisa memakan jumlah ikan yang cukup besar dan juga ikan ini termasuk predator," kata Kasi Pengawasan Pengendalian Data dan Informasi BKIPM DIY, Haryanto di sela-sela pemusnahan ikan. Prosesi pemusnahan disaksikan langsung oleh perwakilan warga yang menyerahkan ikan, petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY serta petugas Bea dan Cukai DIY.

Haryanto menjelaskan berdasarkan UU No 45/2009 tentang Perikanan, BKIPM akan tetap akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, terutama Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya serta peraturan perundangan lain.

"Berdasarkan peraturan tersebut terdapat 152 jenis ikan yang tergolong berbahaya atau invasif, di antaranya sapu-sapu, tiger catfish, jaguar, piranha, red tail, aligator dan arapaima gigas," paparnya

Kepala BKIPM DIY Hafit Rahman, menambahkan setelah berakhirnya Posko Penyerahan Jenis Ikan Berbahaya atau Invasif, per 31 Juli 2018, maka akan ada tindakan hukum bagi pemilik ikan berbahaya. Penanganannya langsung oleh pihak kepolisian.

"Bagi warga yang diketahui memiliki ikan berbahaya tanpa izin diancam hukumannya enam tahun atau denda Rp1,5 miliar," katanya.

Pemilik ikan jenis aligator asal Ngaglik, Sleman, Yatimun mengaku secara sukarela menyerahkan ikan tersebut ke BKIPM. Dia mengaku tidak mengetahui ikan jenis aligator berbahaya dan dilarang dipelihara. Dia menganggapnya seperti ikan hias dan dipelihari di kolam bersama patin dan nila.

"Saya sudah memelihara ikan aligator selama 15 tahun," kata Yatimun yang hadir dalam pemusnahan ikan predator itu.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.0013 seconds (0.1#10.140)