Didampingi Dandim, Polres Karawang Tutup Saluran Limbah Oli Bekas

Selasa, 07 Agustus 2018 - 18:30 WIB
Didampingi Dandim, Polres...
Didampingi Dandim, Polres Karawang Tutup Saluran Limbah Oli Bekas
A A A
KARAWANG - Polres Karawang menutup saluran pembuangan limbah oli bekas milik UD Arka Sinar, di Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat yang dibuang dan mencemari Sungai Citarum, Selasa (7/8/2019).

Penutupan saluran itu dengan cara di cor sehingga limbah oli bekas yang kerap dibuang ke sungai Citarum tidak dapat mengalir lagi. Kasus pencemaran limbah oli bekas ke sungai Citarum ini masih dalam penyelidikan jajaran Polres Karawang.

"Kami menutup saluran ini untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan pembuangan limbah oli bekas ke sungai Citarum. Kasusnya sendiri saat ini masih kami dalami dan sampai saat ini sudah memasuki tahap penyelidikan." kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya didampingi Komandan Kodim 0604 Karawang, Letkol Inf Endang Sumardi usai menutup saluran pembuangan limbah UD. Arta Sinar.

Slamet mengatakan penutupan saluran limbah ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan yang dilakukan jajarannya terkait adanya pencemaran sungai Citarum oleh UD. Arta Sinar.

Kasus pencemaran sungai Citarum ini ditangani setelah mendapat laporan dari masyarakat. "Ini membuktikan jika jajaran kepolisian bersama Satgas Citarum Harum tidak main-main untuk menindak siapa pun pelaku pencemaran sungai Citarum. Ini sebagai efek jera agar siapapun tidak boleh mencemari sungai Citarum," katanya.

Slamet mengatakan sebelumnya penyidik Polres Karawang sudah menyegel kantor perusahaan tersebut karena membuat saluran pembuangan limbah yang tertanam di dalam tanah. Saluran tersebut mengarah ke ke aliran Citarum. "Untuk sementara kita menemukan bukti jika limbah limbah oli bekas ini disalurkan melalui pipa yang ditanam didalam tanah," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1320 seconds (0.1#10.140)