Ternyata Hanya 56 Minimarket yang Punya Izin Resmi di Bandung
A
A
A
BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung ternyata hanya mengeluarkan izin untuk 56 minimarket. Sementara, kenyataan di lapangan, minimarket yang berkembang di Kota Bandung lebih dari 56 gerai.
Data izin resmi yang diberikan kepada pengusaha minimarket itu diungkapkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung.
"Total 56 yang berizin, kita nggak punya data yang tidak berizin," kata Sekertaris DPMPTSP Kota Bandung Asep Saeful Gufron, di Plaza Balai Kota, Bandung, Selasa (7/8/2018).
Asep menyebutkan, sebetulnya Pemkot Bandung sudah sejak lama memberlakukan moratorium terhadap kemunculan minimarket. Namun pada kenyataannya sejumlah perusahaan minimarket ternama justru tampak muncul outlet-outlet baru di pelbagai penjuru kota.
Dia mengungkapkan, pada 2018,DPMPTSP Kota Bandung telah menyetujui 37 minimarket yang mengajukan perpanjangan usaha. Sementara, untuk izin usaha baru tidak diberikan mengingat moratorium yang masih berlaku.
"Ada 37 minimarket baru di 2018 aja. Di sisi lain sudah tidak bisa mengajukan ijin mengacu moratorium yang 37 ini bisa saja perpanjangan karena bisa saja pengajuan lama," ujarnya.
Menurut Asep, DPMPTSP sudah berupaya menyisir minimarket tidak berizin ataupun yang izinnya tidak sesuai dengan menggandeng Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain beserta aparat kewilayahan. Hasilnya beberapa minimarket juga sudah terbuki melanggar perizinan dan telah dilakukan penyegelan.
"Tim gabungan DPMPTSP, Satpol PP dengan dinas KUKM, dan sekarang fokus pelanggaran yang berdampak ke masyarakat luar biasa. Temuan yang melanggar ada kemarin beberapa titik dilakukan penyegelan, rata-rata tidak berizin," jelasnya.
Asep mengungkapkan sekarang ini DPMPTSP ikut berkonsentrasi mengantisipasi kemunculan minimarket. Namun, dia mengaku tidak bisa bertindak lebih jauh karena ada SKPD lain yang lebih berwenang.
"Kita membahas soal itu kita sedang koordinasi dengan skpd teknis. Ke depan mengantisipasi maraknya banyak mini market tidak berizin," ujar dia.Guna memudahkan koordinasi dan pembaharuan data, setiap izin yang telah diterbintak oleh DPMPTSP, termasuk minimarket di dalamnya ditembuskan kepasa SKPD lain. Walaupun dilakukan secara manual, namun dia memastikan data tersebut akan langsung disampaikan begitu izin dikeluarkan.
"Setiap izin diterbitkan kita sampaikan sebagai bagian dari pengawasan dan pengendalian bagi tempat usaha berizin dan tidak berizin kita juga tembuskan ke disindag dan skpd teknis lainnya," tandasnya.
Data izin resmi yang diberikan kepada pengusaha minimarket itu diungkapkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung.
"Total 56 yang berizin, kita nggak punya data yang tidak berizin," kata Sekertaris DPMPTSP Kota Bandung Asep Saeful Gufron, di Plaza Balai Kota, Bandung, Selasa (7/8/2018).
Asep menyebutkan, sebetulnya Pemkot Bandung sudah sejak lama memberlakukan moratorium terhadap kemunculan minimarket. Namun pada kenyataannya sejumlah perusahaan minimarket ternama justru tampak muncul outlet-outlet baru di pelbagai penjuru kota.
Dia mengungkapkan, pada 2018,DPMPTSP Kota Bandung telah menyetujui 37 minimarket yang mengajukan perpanjangan usaha. Sementara, untuk izin usaha baru tidak diberikan mengingat moratorium yang masih berlaku.
"Ada 37 minimarket baru di 2018 aja. Di sisi lain sudah tidak bisa mengajukan ijin mengacu moratorium yang 37 ini bisa saja perpanjangan karena bisa saja pengajuan lama," ujarnya.
Menurut Asep, DPMPTSP sudah berupaya menyisir minimarket tidak berizin ataupun yang izinnya tidak sesuai dengan menggandeng Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain beserta aparat kewilayahan. Hasilnya beberapa minimarket juga sudah terbuki melanggar perizinan dan telah dilakukan penyegelan.
"Tim gabungan DPMPTSP, Satpol PP dengan dinas KUKM, dan sekarang fokus pelanggaran yang berdampak ke masyarakat luar biasa. Temuan yang melanggar ada kemarin beberapa titik dilakukan penyegelan, rata-rata tidak berizin," jelasnya.
Asep mengungkapkan sekarang ini DPMPTSP ikut berkonsentrasi mengantisipasi kemunculan minimarket. Namun, dia mengaku tidak bisa bertindak lebih jauh karena ada SKPD lain yang lebih berwenang.
"Kita membahas soal itu kita sedang koordinasi dengan skpd teknis. Ke depan mengantisipasi maraknya banyak mini market tidak berizin," ujar dia.Guna memudahkan koordinasi dan pembaharuan data, setiap izin yang telah diterbintak oleh DPMPTSP, termasuk minimarket di dalamnya ditembuskan kepasa SKPD lain. Walaupun dilakukan secara manual, namun dia memastikan data tersebut akan langsung disampaikan begitu izin dikeluarkan.
"Setiap izin diterbitkan kita sampaikan sebagai bagian dari pengawasan dan pengendalian bagi tempat usaha berizin dan tidak berizin kita juga tembuskan ke disindag dan skpd teknis lainnya," tandasnya.
(rhs)